1 Hari, Tangkap 4 Pelaku Ganja

Selasa, 19 Januari 2016 – 01:25 WIB

jpnn.com - BOGOR - Polres Bogor Kota berhasil membekuk empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, akhir pekan kemarin.

Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Wahyu Agung mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Selain itu, mereka juga berhasil mengamankan satu batang pohon ganja yang ditanam dalam pot milik tersangka MR (30).

BACA JUGA: Mencekam! Hindari Serangan Massa, 1 Polisi Dikabarkan Hilang

Tersangka MR ditangkap di kediamannya di Taman Griya Kencana, blok B3 Nomor 16, Kecamatan Tanah Sareal, sekitar pukul 09.00 WIB. “Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan satu batang pohon ganja dengan tinggi sekitar 40 sentimeter,” kata Wahyu, seperti dikutip dari Radar Bogor.

Masih di hari yang sama, seorang buruh berinisial HK (50) juga ditangkap karena ganja. Pria paruh baya ini diringkus lantaran kedapatan membawa dua bungkus ganja seberat 10,30 gram.

BACA JUGA: Penggerebekan Bandar Narkoba: 4 Polisi Disekap, Dipukuli, jadi Bulan-bulanan

Menurutnya, HK ditangkap polisi di rumahnya, Gang Soto RT 01/01, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan. “Kalau HK kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 18.00,” ujar Wahyu.

Belum selesai sampai di situ. Satuan Narkoba Polres Bogor Kota juga berhasil mengamankan seorang karyawan swasta, DS (19) yang kedapatan memiliki barang bukti satu bungkus ganja kering.

BACA JUGA: Enam Barang Bukti Bakal Ungkap Misteri Kematian Usai Nyeruput Kopi

“DS kami tangkap di Kampung Kupu kupu, RT 02/07 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, sekitar pukul 23.30,” katanya.

Tidak hanya pengguna, polisi juga berhasil mengamankan seorang pengedar RS (19), pegawai swasta, di Jalan Neglasari RT 02/01, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, dengan barang bukti yang disita berupa 11 bungkus kecil ganja siap edar.

Dari keempat tersangka yang berhasil diamankan, polisi akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Keempat pelaku yang berhasil diamankan, akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (rub/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Babak Baru Kasus Mirna, Krishna Murti: Arahnya Sudah Ada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler