jpnn.com, BANGKALAN - Sebanyak 1 kilogram sabu-sabu yang dikirim melalui ekspedisi jasa pengiriman barang dari Pontianak ke Bangkalan gagar beredar.
Polisi juga berhasil menangkap seorang pria saat mengambil kiriman tersebut di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada 3 Desember 2023.
BACA JUGA: Oknum Pegawai Lapas Tanjungpinang Ambil Sabu-Sabu dari Napi, Lalu Diserahkan ke Anaknya
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan sabu-sabu seberat satu kilogram itu dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kalimantan.
"Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat, bawah ada kiriman paket sabu-sabu melalui ekspedisi dari Kalimantan hendak diedarkan di wilayah Bangkalan," kata Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres setempat, Kamis.
BACA JUGA: Terlibat Peredaran 14 Kg Sabu-Sabu, Pasutri di Kalsel Terancam Hukuman Mati
Setelah mendapatkan informasi, tim segera melakukan penelusuran. Hasilnya ditemukan bungkusan yang di dalamnya berisi tiga bungkus kopi, benang dan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik.
"Kami langsung menangkap seorang kurir berinisial B (39) yang merupakan warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang. Yang bersangkutan kami tangkap saat mengambil barang kiriman itu di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada 3 Desember 2023," katanya.
BACA JUGA: Polisi Lalu Lintas Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu-Sabu, Tegang
Kepada penyidik, tersangka mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F (DPO) dengan imbalan uang Rp 8 juta. Barang haram itu, akan diserahkan pada A (DPO) yang berada di wilayah Socah.
"Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan. Yang bersangkutan ini statusnya residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama. Dia tergiur dengan imbalannya yang cukup besar," kata Febri.
Kasus peredaran narkoba jaringan Kalimantan itu, lanjut Febri, masih terus dilakukan penyelidikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F yang menjadi penyalur.
"Kami akan terus dalami kasus ini, koordinasi dengan kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan," katanya melanjutkan.
Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean