Oknum Pegawai Lapas Tanjungpinang Ambil Sabu-Sabu dari Napi, Lalu Diserahkan ke Anaknya

Kamis, 07 Desember 2023 – 22:30 WIB
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu memimpin siaran pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di kantornya, Rabu (6/12/2023). Foto: Ogen/Antara

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang perempuan yang juga oknum pegawai Lapas Umum Tanjungpinang berinisial ES, 50, dan anaknya berinisial RK, 24, ditangkap karena terlibat narkoba.

"Keduanya sudah ditahan di kantor polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu dalam siaran pers di kantornya, Rabu.

BACA JUGA: Polisi Buru 4 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Tahti Mapolda Lampung

Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian ini bermula ketika Tim Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapat laporan dari masyarakat terkait akan adanya peredaran narkoba di wilayah setempat.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap RK di tempat parkir Jalan Pos, Kota Tanjungpinang pada 1 Desember 2023, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,8 gram.

BACA JUGA: Empat Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Mapolda Lampung, Polisi Langsung Bergerak

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus dengan menangkap ES di kediamannya di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,9 gram.

"Sabu-sabu itu hampir dimusnahkan ES dengan cara dibuang di lubang kloset, beruntung polisi sigap sehingga barang bukti itu masih bisa diamankan," ungkap Kombes Heribertus.

BACA JUGA: Oknum Caleg Ditangkap Gegara Kasus Narkoba, Keterlaluan!

Menurut hasil pemeriksaan, lanjut dia, barang bukti sabu-sabu itu diperoleh ES secara gratis dari narapidana Lapas Umum Tanjungpinang. Mereka melakukan transaksi di kantin Lapas, bahkan lebih dari satu kali.

Oleh ES, sabu-sabu tersebut diserahkan kepada anaknya RK, untuk kemudian dikonsumsi hingga diedarkan kembali.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler