1 Kg Sabu-sabu Diselipkan di Sepatu

Senin, 27 Januari 2020 – 21:00 WIB
Keempat tersangka jaringan pengedar narkoba yang ditangkap Polda Kalimantan Selatan. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap dua pria asal Provinsi Aceh saat tiba di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Minggu petang (26/1).

"Kedua tersangka menyelipkan delapan paket sabu-sabu dengan berat 1 kilogram di sepatu," kata Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Senin (27/1).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Pinggir Jalan, Nih Buktinya

Terungkapnya aksi nekat pria berinisial MR (31) dan RD (26) menyelundupkan sabu-sabu setelah polisi mendapatkan informasi akan adanya pasokan sabu-sabu masuk ke Kalsel.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana menyelidiki selama satu minggu hingga didapat petunjuk jika narkoba dibawa melalui jalur udara.

BACA JUGA: Melawan saat Ditangkap, Pengedar Sabu-sabu Tewas Ditembak Polisi

"Anggota melakukan pemantauan di terminal kedatangan bandara untuk menghadang pelaku yang dicurigai membawa sabu-sabu," kata dia.

Pengintaian polisi pun membuahkan hasil yang mendapati kedua tersangka saat masuk di terminal kedatangan bandara dan langsung menyergap mereka.

"Pelaku membawa narkoba terbang dari Bandara Kualanamu Medan transit Jakarta tujuan Banjarmasin. Shabu-shabu dikirim atas permintaan narapidana di Lapas Madiun," kata Kumoro.

Tak berhenti di dua kurir pembawa narkoba itu saja, polisi pun bergerak cepat menangkap penerima barang di Banjarmasin berinisial MS (35) dan RR (48). Hasil penggeledahan terhadap dua tersangka ini, didapat lagi enam paket sabu-sabu seberat 577 gram dan enam paket lainnya seberat 18,80 gram.

"Keempat tersangka dijerat 132 ayat (1) Subs Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Kumoro. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler