Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Pinggir Jalan, Nih Buktinya

Minggu, 19 Januari 2020 – 09:10 WIB
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa (ketiga kanan) didampingi jajaran menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus peredaran sabu jalanan di Mapolresta Mataram, NTB. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial JA, asal Karang Anyar, Kabupaten Lombok Barat, karena diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu di jalan.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Minggu (19/1), mengatakan, pelaku ditangkap di pinggir jalan dekat rumahnya yang dicurigai sebagai pangkalan transaksi narkoba.

“Jadi pelaku kami tangkap dengan alat bukti paketan kecil berisi sabu. Jadi dari hasil observasi lapangan, lokasi penangkapan yang berada di pinggir jalan itu menjadi tempat dia melakukan transaksi langsung dengan para pelanggannya," kata Kadek Adi.

Barang bukti narkoba dalam bentuk paketan kecil siap edar itu diamankan dari tempat tersembunyi, sekitar JA ditangkap. Ada sebanyak lima paket kecil berisi serbuk kristal putih ditemukan petugas dalam sebuah klip plastik bening.

"”Setelah ditimbang, berat kotor seluruh barang bukti narkobanya mencapai 1,58 gram," ujarnya.

Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp150 ribu pada diri JA dan satu unit telepon pintar miliknya.

“Untuk uang tunai yang kita amankan dari JA itu adalah hasil penjualan satu paket sabu-sabu," ucapnya.

Dari hasil interogasi di lokasi penangkapan, polisi kembali melanjutkan pengembangan lapangan dengan mendapatkan identitas seseorang yang dikatakan JA sebagai pemasok barang, tempat dia mendapatkan barang haram tersebut.

"Setelah mendapat identitas lengkap dari saudara JJ. Tim dari lokasi pertama, langsung bergerak ke rumah JJ," kata Kadek Adi.

Pria yang disebut JA sebagai pemasok barang itu turut menjadi incaran penggeledahan polisi. Beruntungnya, polisi yang datang langsung bertemu dengan JJ yang ketika itu sedang duduk santai di teras depan rumahnya, dekat lokasi penangkapan JA.

Namun demikian, dari hasil penggeledahan JJ dan seluruh isi rumahnya, tidak ditemukan barang bukti yang menguatkan peran JJ sebagai pemasok narkoba, sesuai informasi dari JA.

"Tidak ada ditemukan narkotika jenis apa pun," ujarnya.

Sebagai tersangka, JA yang kini berada dibalik jeruji besi Mapolresta Mataram, disangkaan pidana Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(Ant/fri/jpnn)

BACA JUGA: Polresta Banda Aceh Tangkap Pengedar Paket Sabu-sabu, Nih Buktinya


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler