1 KKB Tertangkap Hidup-hidup, Terungkap Pekerjaan Sehari-hari, Mengejutkan!

Sabtu, 11 April 2020 – 08:06 WIB
Pasukan TNI-Polri melakukan olah TKP di rumah Ivan Sambom di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka yang menjadi tempat persembunyian KKB. Foto: ANTARA/Humas Polres Mimika

jpnn.com, TIMIKA - Ivan Sambom, anggota KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) yang ditangkap saat penggerebekan sebuah kamp Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Kamis (9/4) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata, di Timika, Jumat, menjelaskan, penetapan Ivan Sambom sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (9/4) hingga Jumat petang.

BACA JUGA: Detik-detik KKB Panik Diserbu TNI dan Polri, Sudah 3 yang Mati

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika juga mendapat dukungan dari Tim Satgas Nemangkawi melakukan gelar perkara untuk menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Mimika," ujar AKBP Era Adhinata.

BACA JUGA: Baku Tembak dengan TNI/Polri, Dua Anggota KKB Tewas

Kapolres mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Ivan Sambom merupakan pemilik rumah yang dijadikan kamp tempat persembunyian anggota KKB.

KKB yang bersembunyi di rumah milik Ivan Sambom tersebut diketahui sebagai dalang utama penembakan terhadap fasilitas perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret lalu yang menewaskan seorang pekerja asal Selandia Baru.

BACA JUGA: Di Panggung Terakhir, Glenn Fredly Menangis, Mengucap Kalimat Sarat Makna

"Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan, dan beberapa senjata tajam. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, barang bukti itu milik KKB yang selama ini menempati rumahnya sebagai tempat persembunyian," kata AKBP Era Adhinata.

Ivan Sambom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP.

Tersangka Ivan Sambom diketahui sehari-hari bekerja sebagai karyawan pengamanan internal PTFI.

Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan juga diketahui merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan Mimika.

"Hingga saat ini tim masih melakukan pemeriksaan instensif kepada yang bersangkutan untuk mengungkap berbagai penembakan yang terjadi di Mimika selama ini," ujar AKBP Era Adhinata. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler