jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap satu orang tersangka lagi di kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah gantung diri.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmadi mengatakan dengan penangkapan ini ada 13 orang tersangka yang sudah mereka tangkap.
BACA JUGA: Pinjol Menjerat, Wanita Paruh Baya Berbuat Nekat
“Tersangka yang baru berinisial M. Dia ditangkap pada 10 November 2021,” kata Andri ketika dikonfirmasi, Jumat (12/11).
Menurut Andri, M berperan sebagai pembeli kartu Sim kosong. Kartu-kartu tersebut kemudian diregistrasi dengan data NIK dan nomor KK yang didapatkan dari internet.
BACA JUGA: Wanita Penusuk Pria di Pasar Bawah Sudah Ditangkap, Motifnya Terungkap, Tak Disangka
“Setelah diregistrasi, baru habis itu dijual lagi ke tersangka debt collector berinisial J yang sudah awal ditangkap," tuturnya.
Diketahui Bareskrim Polri sudah menangkap 12 tersangka pelaku pinjol ilegal di sejumlah tempat.
BACA JUGA: Oknum Satpol PP Melawan saat Disergap Polisi, Tak Diberi Ampun, Dor!
Salah satunya adala warga negara Tiongkok berinisial WJS yang merupakan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). KSP itu menaungi sejumlah perusahaan pinjol ilegal.
BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
WJS yang juga pelaku utama dalam jaringan pinjol ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 2 November 2021. (cuy/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan