jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang warga binaan atau narapidana perkara narkoba kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Napi yang kabur tersebut berinisial AY (32), warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
BACA JUGA: 1 Narapidana Kabur, Masuk DPO, Kini Diburu Lapas Atambua Bersama TNI dan Polri
"Narapidana tersebut kabur dengan cara merusak plafon dan kawat berduri, kemudian melompati tembok belakang lapas, Senin (15/8), sekitar pukul 12.30 WIB," kata Kepala Lapas Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara, Yusnaidi, Selasa (16/8).
Yusnaidi mengatakan warga binaan yang melarikan diri tersebut merupakan penghuni Blok A3.
BACA JUGA: Berusaha Kabur dari Lapas Pontianak, Dua Narapidana Dipindah ke Nusakambangan
Yang bersangkutan baru saja menjalani hukuman setelah divonis penjara selama delapan tahun.
Ketika napi narkotika tersebut melarikan diri, kata Yusnaidi, para warga binaan lainnya sedang mengaji.
BACA JUGA: Bripda MK Mendalangi Pencurian Mesin ATM, 2 Pelaku Lain Kabur, Polda Sumsel Bergerak
Pengajian tersebut merupakan agenda rutin keagamaan Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Yusnaidi mengatakan pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh dan Polres Aceh Utara.
"Petugas kami hingga saat ini masih di lapangan, mencari narapidana kabur tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian menangkap warga binaan yang kabur tersebut," kata Yusnaidi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi