jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau kepada pemilik kafe, hingga mall agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta aplikasi PeduliLindungi.
Imbauan disampaikan setelah adanya satu orang terdeteksi virus Covid-19 varian Omicron di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Pasien Diduga Terpapar Omicron Menolak Karantina, AKBP Febri Buka Suara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan upaya antisipasi mencegah penyebaran virus tersebut.
"Tiap tempat usaha, hiburan perbelanjaan, wisata dan sebagainya harus menerapkan prokes terkait kapasitas pengunjung," kata Kombes Zulpan di Terminal 3 Bandara Soetta, Selasa (28/13).
BACA JUGA: Sempat Menolak Dipindahkan, 1 Pasien Omicron Dievakuasi ke RSPI Sulianti SarosoÂ
Perwira menengah Polri itu mengatakan jam operasional sejumlah tempat juga akan dibatasi.
Aparat bakal menyegel tempat yang melanggar aturan.
BACA JUGA: Billy Syahputra Panas Dingin Melihat Maria Vania
"Pemda mungkin akan mencabut izin usahanya," imbuh Zulpan.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakut Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya telah mengevakuasi pasien yang diduga terpapar Covid-19 varian Omicron ke RS Pusat Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
"Pukul 11.40 WIB sudah dibawa ke RSPI," kata Guruh saat dikonfirmasi, Selasa (28/12).
Perwira menengah Polri itu menyebut pasien yang diduga terpapar Omicron itu hanya satu orang.
Akan tetapi, Guruh enggan menyebutkan identitas pasien.
"Satu orang," tambah Guruh. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama