jpnn.com - JAKARTA - Seorang pencuri sepeda motor berinisial MBR yang menggunakan senjata airsoft gun saat beraksi di parkiran Cafe Alula, Jalan Manggar, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5), diringkus polisi.
Sementara, satu rekan pelaku berinisial F masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
BACA JUGA: Polisi Kerahkan Alat Berat Pulihkan Akses Jalan Tertutup Longsor di Empat Lawang
"Pelaku ini bersama rekannya F melakukan pencurian dengan menggunakan senjata airsoft gun. Baru satu pelaku yang tertangkap dan satu lagi masih berstatus DPO," kata Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni saat jumpa pers di Jakarta, Senin (3/6).
Menurut dia, MBR berperan sebagai joki dalam kasus curanmor itu.
BACA JUGA: Polisi Tembak Dua Buronan Pencuri Motor, Dor, Dor!
Sementara, F, rekan pelaku, berperan sebagai eksekutor curanmor.
Dia menjelaskan saat pelaku melakukan aksi pencurian, pemilik kendaraan mengetahuinya dan kemudian berteriak.
BACA JUGA: Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
Saksi dan korban mengejar pelaku ke parkiran motor.
Pelaku pun memberikan melawan dengan mengeluarkan senjata serta menembak.
"Kedua pelaku ini langsung mengeluarkan senjata dan menembak tiga orang saksi, yakni AI pemilik kafe, dua orang warga SB dan AF," ungkapnya.
Ketiga korban ini terkena luka tembakan.
Lalu, satu pelaku ditangkap warga untuk diamankan.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil kabur.
"Kami tangkap satu pelaku dan bawa saksi ini ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," kata dia.
Setelah dilakukan visum, peluru yang menyebabkan luka tembak di tubuh saksi ini dikeluarkan dan tidak mengenai organ dalam korban. "Alhamdulillah kondisi saksi tidak parah dan kami lakukan pengembangan kasus ini," ungkapnya.
Dia mengatakan polisi sudah mengantongi alamat pelaku kedua yang masih berkeliaran.
"Kedua pelaku ini sudah pernah melakukan aksi pencurian yang sama di Cikarang. Motor ini rencana dijual di Kebon Pisang, Tanjung Priok," katanya.
Dia mengatakan pelaku MBR ini disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan, dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Kami akan terus kejar pelaku dan lakukan pengembangan kasus ini," tegasnya.
Sementara, seorang saksi berinisial AI mengatakan, dia bersama rekan mencoba menghentikan aksi pencurian dan kedua pelaku mengeluarkan senjata. "Mereka menembak kami dan peluru mengenai tubuh kami," ungkapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi