jpnn.com, SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menangkap lima buronan kasus pencurian kendaraan bermotor yang paling dicari.
Polisi juga mengamankan puluhan sepeda motor hasil curian.
BACA JUGA: Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
"Para tersangka ini beraksi tidak hanya di wilayah Kota Sukabumi, tetapi beraksi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dari tangan RFA (30), E alias U (50), IS (37), YA (23) dan A (44) kami menyita 20 unit sepeda motor hasil curian," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Selasa.
Menurut Ari, satu dari lima tersangka ternyata selain terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, juga merupakan residivis kasus pengeroyokan sekaligus menjadi target Operasi Jaran Lodaya 2024 yang diselenggarakan selama 10 hari dari 11 hingga 20 Mei 2024.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
Tidak hanya itu, satu tersangka lainnya yakni E merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Saat penangkapan tersangka, IS dan YA yang merupakan joki atau pemetik sepeda motor korban tersebut dihadiahi timah panas pada betis kanan karena mencoba melawan dan mencelakai personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota serta mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
BACA JUGA: Bobby Nasution Bergabung dengan Gerindra, Simak Pernyataan Jokowi
Selain itu, untuk peran dua tersangka ini bertugas untuk mengantarkan dan menjual sepeda motor hasil curian kepada tersangka A yang merupakan penadah.
Sindikat pencurian sepeda motor ini mahir dalam melakukan aksinya dan hanya butuh beberapa menit untuk membawa kabur motor korban yang sebelumnya terlebih dahulu diintai oleh RFA.
"Targetnya adalah sepeda motor yang diparkir sembarang oleh pemiliknya dan tempat-tempat sepi. Adapun waktu yang dibutuhkan para pelaku untuk membawa lari motor yang dicurinya kurang dari tiga menit," katanya.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun, kemudian Pasal 481 KUHP tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti