1 Tahun Buron, Metro Soriko Ditangkap Sedang Menonton TV

Kamis, 21 Mei 2020 – 11:42 WIB
Metro Soriko yang sempat buron setahun atas kasus pencurian di kawasan Semen Padang ditangkap jajaran Polsek Luki. Foto: diambil dari posmetropadang

jpnn.com, PADANG - Pelaku pencurian yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari satu tahun, Metro Soriko akhirnya ditangkap jajaran Polsek Lubuk Kilangan, Padang, Sumatera Barat.

Metro (38 tahun) merupakan pelaku pencurian di area PT Semen Padang, Januari 2019.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditembak, Nih Tampangnya

Saat ditangkap, pria berusia 38 tahunitu sedang menonton televisi di rumahnya Jalan Blok B, No 36, RT 004 RW 002, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Senin (18/5), sekitar pukul 23.00 WIB.

Metro melakukan pencurian bersama komplotannya yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan (Luki).

BACA JUGA: IPW Beber Jejak Dua Buron KPK, Nurhadi dan Harun Masiku

Namun, ketika akan ditangkap, pelaku kabur dan melarikan diri keluar Kota Padang.

Lantaran kabur, Polsek Luki pun kemudian menetapkan pelaku sebagai DPO.

BACA JUGA: Terungkap! Go Ahen Ternyata Dibunuh Teman Sendiri, Otak Pelaku Masih Buron

Pencarian pelaku pun tidak membuahkan hasil karena pelaku terkenal licik dan diketahui sudah meninggalkan Kota Padang. Selama setahun, akhirnya pelarian pelaku berakhir.

Dantim Buser Bripka Andres Pranata mengetahui bahwa pelaku berada di rumahnya. Dengan cepat personel Unit Reskrim Polsek Luki pun langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Polsek Luki.

Kapolsek Luki Kompol Zulkafde menjelaskan, pelaku sempat kabur ketika jajarannya menangkap komplotan pelaku.

“Pelaku sudah setahun DPO. Dia ditangkap di ruang tamu rumahnya, sedang menonton bersama keluarga. Kami mendapat perlawanan sedikit karena keluarga pelaku tidak mau dan tidak terima pelaku dibawa ke Polsek," ungkapnya.

Kompol Zulkafde menjelaskan, pelaku merupakan salah satu komplotan pencuri kabel di area PT Semen Padang, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku kabur ke Pasaman dan berkerja di sana, ketika mau Lebaran pelaku pulang lagi ke Padang. Mengetahui hal tersebut pelaku berhasil kami tangkap. Untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diatas lima tahun penjara," ujarnya. (r/posmetropadang)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler