jpnn.com, DELI SERDANG - Polisi akhirnya berhasil mengungkap misteri kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Hendri alias Go Ahen, 28, di belakang bengkel cat mobil Jalan PWI/Jalan Kemenangan Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumut.
Pembunuhan Hendri yang terjadi Jumat (15/5/2020) lalu itu ternyata dilakukan orang yang dikenalnya sekaligus pemilik bengkel tersebut, yaitu Arman Pohan, 33, dibantu adik iparnya, April Andika Harahap, 20.
BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Pembunuh Sadis Iqbal Saputra Itu Langsung Diciduk
April akhirnya dapat diringkus tak lama setelah kejadian, namun Arman masih buron.
Arman melarikan diri usai membunuh dan menjual mobil korban Xenia BK 1446 JI seharga Rp59 juta.
BACA JUGA: Hendri Tewas dengan Kondisi Kaki dan Tangan Terikat, Mayatnya Dibuang di Bengkel Mobil
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dalam paparan kasus ini, Rabu (20/5/2020) menjelaskan baik korban dan pelaku utama sudah saling kenal sebelumnya.
“Pembunuhan dan perampokan ini sudah direncanakan tersangka utama AP,” ujarnya.
BACA JUGA: Seorang Pemuda Lempar Bungkusan ke Lapas, Isinya Mengejutkan
Diungkapkan Ronny, saat menjalankan aksinya, kedua tersangka langsung menghabisi nyawa korban begitu sampai di bengkel.
Hendri yang merupakan warga Jalan Pancasila, Gang Datuk Al Rasyid, Desa Batangkuis, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang dipukul dengan palu dari belakang oleh Arman sebanyak tiga kali.
Tak sampai di situ, saat Hendri tersungkur dan bersimbah darah, Arman kembali menghantam tubuh korban dengan sekop bertubi-tubi.
“Selanjutnya tersangka AP menggunakan pisau memutuskan tali jemuran dan menjerat leher korban,” ungkap Ronny.
Setelah memastikan korban tak bernafas lagi, Arman dibantu April menyeret tubuh korban dan menutupi dengan kelambu cover mobil. Kemudian, mobil korban Xenia BK 1446 JI dijual Arman ke Jalan Bilal.
BACA JUGA: Ibu Histeris Lihat Putrinya Melahirkan di Kamar Mandi, Perbuatan Pria Bejat Itu pun Terungkap
“Mobil korban dijual Rp59 juta oleh tersangka utama AP, dan memberikan Rp200 ribu kepada tersangka AAH,” bebernya. (nin)
Redaktur & Reporter : Budi