jpnn.com, AMBON - Aparat kepolisian di Kota Ambon Maluku, menyita 1.000 liter atau 1 ton minuman keras jenis sopi dari sebuah angkutan umum (angkot) rute Ambon-Pulaun Seram.
Penyitaan dilakukan saat polisi menggelar kegiatan razia bawang bawaan penumpang di Jalan Upua Baguala Transit Passo Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.
BACA JUGA: Lihat, Bea Cukai Sulbagsel Bakar Rokok, Miras, hingga Alat Bantu Seks Ilegal
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Moyo Utomo mengatakan polisi kemudian mendapati 1 ton miras sopi di dalam mobil Angkot nomor polisi DE 7461 AU rute Ambon-Pulau Seram yang dikemudikan Marthen Lasol.
Dia menambahkan karena tidak ada penumpang yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut, maka dianggap sebagai temuan polisi dan dirampas guna dimusnahkan.
BACA JUGA: Bea Cukai Terus Menindak Rokok dan Miras Ilegal pada 2022, Lihat Barang Buktinya
"Barang bukti tanpa pemilik yang dikemas dalam karton serta karung ini kemudian disita dan dibawa ke Mapolsek untuk dimusnahkan," ucap Moyo Utomo di Ambon, Jumat (15/7).
Razia minuman keras tradisional jenis sopi berdasarkan surat perintah tugas SPRIN/02/VII/2022/Polsek Baguala tentang razia miras, senjata tajam dan kelengkapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Baguala.
BACA JUGA: 20 Personel Polisi Gerebek Pabrik Sopi
Kegiatan razia miras dipimpin oleh Kanit Shabara Polsek Baguala, Aipda Steven Romroman ini dilaksanakan dalam rangka menekan tingkat peredaran minuman keras tradisional jenis Sopi di Kota Ambon.
Sopi adalah miras tradisional di Indonesia timur, seperti di Maluku, NTT dan Papua.
Nama sopi merupakan serapan dari bahasa Belanda, yakni zoopje yang berarti alkohol cair.
Sopi dibuat secara tradisional melalui fermentasi dan penyulingan sari buah enau yang disebut sageru.
Miras lokal ini sudah dianggap ilegal peredarannya karena kerap jadi sumber tindak kriminal seperti perkelahian. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi