Bea Cukai Terus Menindak Rokok dan Miras Ilegal pada 2022, Lihat Barang Buktinya

Senin, 11 Juli 2022 – 21:09 WIB
Bea Cukai menyita rokok dan miras ilegal dari berbagai modus sepanjang 2022. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan beberapa kasus peredaran rokok dan miras ilegal. Penindakan kali ini dilakukan Bea Cukai Pasuruan, Jawa Tengah dan DIY, serta Tegal.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan penindakan di ketiga wilayah itu dilakukan demi melindungi masyarakat.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Bantu UMKM Naik Kelas

“Ini merupakan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Bea Cukai juga berupaya menciptakan keadilan berusaha dengan memastikan rokok dan miras di pasaran merupakan barang legal,” ujar Hatta.

Komitmen melindungi masyarakat ditunjukkan Bea Cukai Pasuruan. Sepanjang semester I 2022, Bea Cukai Pasuruan melakukan 71 kali penindakan. 

BACA JUGA: Ini Wujud Pelayanan Bea Cukai terhadap Pekerja Migran Indonesia

Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Pasuruan berhasil mengamakan 6 juta barang rokok dan 210 botol miras ilegal berbagai merek. 

Nilai barang tersebut ditaksir Rp 7,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Fokuskan Pemanfaatan DBHCHT di Sektor Penegakan Hukum

Sementara itu, petugas Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatra. 

Pada penindakan tersebut, diamankan 1,3 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp 1,5 miliar dan potensi kerugian negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp 1 miliar.

Petugas mengejar kendaraan yang menjadi target operasi di gerbang tol Muktiharjo, Kota Semarang pada Jumat (8/7). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 82 karton rokok jenis sigaret kretek mesin 1,3 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai. 

Selanjutnya truk beserta sopir (MA) dan (AS) dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga akhir Juni 2022, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY telah berhasil mengamankan 33,6 Juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 37,45 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 25,5 miliar.

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Tegal. Menyambut adanya berbagai promo belanja di e-commerce pada tanggal-tanggal tertentu, Bea Cukai Tegal mengantisipasi modus pengiriman rokok ilegal melalui ekspedisi di gudang pusat penyortiran barang milik perusahaan jasa ekspedisi di Kabupaten Tegal pada Kamis (7/7).

Koordinasi dilakukan Bea Cukai Tegal dengan perusahaan jasa ekspedisi ini lantaran adanya informasi masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal melalui kiriman paket. 

Jumat (8/7) pukul 02.00 WIB hingga. 06.00 WIB, petugas Bea Cukai Tegal berada di Gudang Pusat Penyortiran di Kabupaten Tegal dengan didampingi bagian operasional dan gudang perusahaan jasa ekspedisi.

Paket-paket yang diperiksa atas dasar informasi berasal dari wilayah barat dan timur Kabupaten Tegal. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati puluhan paket berisi rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 289 ribu batang dengan total perkiraan nilai barang Rp 330 juta. 

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan penerimaan negara Rp 221 juta.

“Kami terus mengawasi dan menindak tegas peredaran rokok ilegal karena selain merugikan keuangan negar berdampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Kami menghimbau masyarakat yang mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal untuk jangan ragu melapor ke kantor Bea Cukai terdekat, call center 150225, atau instansi penegak hukum lain,” ujar Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler