1 Wanita dan 5 Pria Digerebek Saat Tengah Asyik Berbuat Terlarang di Rumah

Rabu, 10 Juni 2020 – 20:18 WIB
Polisi saat menggeledah kantong celana salah satu tersangka narkoba. Fptp" antaranews.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Seorang wanita dan lima pria tak berkutik saat tepergok berbuat terlarang di wilayah Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Keenam orang tersebut diamankan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan Ini Akhirnya Ditangkap setelah 23 Bulan Buron, nih Tampangnya

Buktinya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus besar butiran kristal bening diduga sabu-sabu berat bruto 5,30 gram.

Kemudian, satu paket sabu-sabu seberat 0,64 gram, telepon selular, alat hisap, timbangan digital dan uang Rp460 ribu.

BACA JUGA: Brigadir G Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di RTP Polrestabes Medan, Bikin Malu Korps Bhayangkara

Keenam pelaku yang ditangkap yakni berinisial M, 55, P, 47, MA, 28, A, 35, warga Kecamatan Praya Timur, inisial NJ, 40, warga Kecamatan Janeperia dan inisial R, 48, warga Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

"Total barang bukti itu 5,94 gram," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di kantornya, Rabu (10/6).

BACA JUGA: Heru Diantar OTK ke Rumah dengan Kondisi Tubuh Penuh Luka Tusukan, Motor dan HP Raib Dibawa Kabur

Pengungkapan enam pelaku kasus narkoba itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Desa Mujur sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.

Selanjutnya pihaknya melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan pemilik rumah inisial P dan para pelaku lainnya termasuk seorang bandar tersebut.

"Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu, sehingga pelaku langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," ujarnya.

Ditegaskan, bahwa penangkapan terhadap bandar barang haram itu tidak lepas dari informasi masyarakat.

Di mana sebelum selama pandemi corona ini pihaknya juga berhasil mengungkap bandar sabu lintas provinsi dan beberapa pelaku penjual sabu atas informasi dari masyarakat.

BACA JUGA: Oknum Debt Collector Mengaku Polisi, Tetapi Salah Sebut Pangkat, Ya Begini Jadinya

“Kami berharap supaya adanya dukungan dari masyarakat untuk sama-sama mencegah peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah khususnya," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler