1 Wanita dan 5 Pria Tepergok Berbuat Dosa di Rumah, nih Penampakannya

Kamis, 17 Desember 2020 – 18:47 WIB
Kedua tersangka berinisial IV (kiri) dan MY (kedua kiri) bersama empat calon pembeli narkoba yang dihadirkan petugas bersama barang bukti hasil penangkapannya usai diamankan di Mapolda NTB, Kamis dinihari (17/12/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Pasangan sejoli berinisial MY, 46, dan IV, 21, warga Dasan Tereng, Kabupaten Lombok Barat ditangkap tim operasional Satresnarkoba Polresta Mataram pada Kamis (17/12) dinihari.

Keduanya ditangkap di rumahnya bersama empat orang calon pembeli narkoba. Polisi juga mengamankan barang bukti sembilan paket sabu-sabu seberat 25,49 gram dari rumah tersebut. 

BACA JUGA: Kurniadi Bonceng Istri yang Tengah Hamil 7 Bulan Disergap Polisi, Oh Ternyata

Jadi ada enam orang yang ditangkap, satu orang perempuan dan lima lainnya adalah laki-laki.

"Pasangan sejoli ini kami tangkap ketika sedang melakukan transaksi dengan empat calon pembeli di rumahnya," kata Ketua Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis.

BACA JUGA: Bus Pengangkut 33 Personel Sat Brimob Terbalik di Jambi, Begini Kondisinya

"Untuk yang empat ini (calon pembeli narkoba) masih sebagai saksi," tambahnya.

Aksi penangkapan itu dilaksanakan berkat dukungan informasi masyarakat. Giatnya dilaksanakan bersama Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Mataram.

BACA JUGA: Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Anak Tiri, Setiap Beraksi Mabuk Dahulu, Sudah Dua Kali

Dari penangkapannya, polisi turut menyita barang bukti yang menguatkan kedua pelaku sebagai pengedar, antara lain timbangan digital, bundelan klip plastik bening kosong, dan uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp9,65 juta.

"Perangkat alat isap turut kami amankan bersama telepon genggam dan kendaraan roda dua merek Honda CBR hitam milik pelaku," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku MY tercatat sebagai seorang residivis kasus narkotika dan kini kembali berulah dengan peran sebagai pengedar.

Terkait dengan asal-usul barang haram tersebut, lanjutnya, akan dikembangkan oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram.

"Karena wilayah hukumnya masih berada di Polresta Mataram, penanganan lanjutan kami serahkan ke sana," ucap dia.

Namun demikian, dari barang bukti yang didapatkan petugas, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Tok, Syamsul Bahri dan Ponisan Divonis Hukuman Mati

"Karena sabu-sabu beratnya melebihi 5 gram, kedua pelaku kami sangkakan ayat 2 untuk setiap pasal pidana yang diterapkan," kata Yogi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler