jpnn.com, LAMPUNG - Sepasang suami istri bernama Kurniadi, 23, dan Ha, 23, warga Jalan RE Martadinata, Telukbetung Timur, Lampung, ditangkap polisi, Selasa (15/12).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 157 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Reaksi Korban Driver Taksi Online Saat Bertemu Penumpang yang Merampoknya di Kantor Polisi
Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung AKP Zainul Fachry membenarkan penangkapan tersebut. Kurniadi dan istrinya yang hamil tujuh bulan diamankan di kawasan Pasar Cimeng, Pesawahan, Telukbetung Selatan.
“Kami mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Laksamana Malahayati. Kemudian ditemukan dua orang berboncengan sepeda motor,” kata Zainul, Rabu (16/12).
BACA JUGA: Kapolres Sergai dan Anggota Diperiksa Propam Polda Sumut, Kasus Apa?
Saat hendak dihentikan polisi, pengendara motor yang belakangan diketahui adalah Kurniadi melempar bungkusan ke pinggir jalan.
“Tim opsnal langsung memeriksa bungkusan plastik tersebut. Ternyata isinya dua paket besar saabu-sabu. Satu bungkus dalam keadaan utuh. Satu lagi pecah, diduga sobek saat dilempar,” ujarnya.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkoba, Dua Oknum ASN Ini Terancam Dipecat
Zainul menuturkan, saat itu Kurniadi berusaha kabur. Polisi terpaksa menabrak kendaraan yang dibawa bandar sabu-sabu tersebut.
“Keduanya suami istri. Saat akan dihentikan, mereka sedang berada di motor. Keduanya kemudian diamankan. Tetapi sepertinya, istrinya tidak tahu apa-apa,” tegasnya.
Dari sini, tim Opsnal melakukan pengembangan. Polisi menangkap Khoirul Arifin, 52, warga Pekon Ampai, TbT, yang diduga sebagai pemesan sabu-sabu.
BACA JUGA: Jenazah Prajurit TNI Pelda Eka Budi Akhirnya Ditemukan
“Indikasinya mereka adalah bandar sabu-sabu. Tetapi sekarang masih didalami. Tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolresta,” sebut dia. (mel/ais/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi