1 Warga Melawan 4 Begal, 2 Tewas, Korban Malah jadi Tersangka

Selasa, 12 April 2022 – 15:44 WIB
Wakil Kapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana (tengah) saat konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, mengenai penetapan korban pembegalan jadi tersangka, Selasa (12/4/2022) Foto: ANTARA/Akhyar

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pria inisial S (34) berani melawan empat begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, Minggu (10/1) dini hari.

Dalam perkelahian maut 1 lawan 4 itu, dua begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni WH dan HO, melarikan diri dan saat ini telah tertangkap.

BACA JUGA: Dua Pelaku Begal Tewas di Tangan Korbannya, Begini Kronologinya

Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkan S (34) yang merupakan korban jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang menyerangnya.

"Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP Ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/4).

BACA JUGA: Dedek Darmawan Terciduk Razia Sajam, Oh Ternyata DPO Begal Sadis

Polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

WH dan HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat S menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

BACA JUGA: Maruli Bongkar Penyebab Perceraian Olla Ramlan & Aufar Hutapea, Oalah, Simak 4 Fakta

Apakah tersangka S bisa dikenakan pasal pembunuhan dan penganiyaan karena tindakannya itu untuk menyelamatkan diri dari serangan begal?

"Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya," kata Kompol I Ketut Tamiana.

Kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.

Barang bukti yang disita polisi berupa empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.

"Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan," jelas Kompol I Ketut Tamiana.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan dua mayat di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) malam.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, dalam keterangan tertulis di Praya, Minggu, mengatakan petugas langsung mendatangi dan melakukan olah TKP usai mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Anggota kami langsung mendatangi dan melakukan olah TKP," kata Hery.

Identitas kedua korban, yakni P (30) dan OWP (21), merupakan warga Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur.

Keduanya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 Wita.

Di tempat kejadian perkara, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik korban, satu buah sabit, dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm.

Kedua jenazah tersebut kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara NTB untuk dilakukan autopsi guna keperluan penyelidikan.

"Mayat yang ditemukan itu merupakan terduga begal," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler