1 WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Batulicin, Ini Sebabnya

Sabtu, 01 Juni 2024 – 14:24 WIB
Dokumentasi - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim (kedua kanan) di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Sujud)

jpnn.com - BATULICIN - Seorang warga negara Tiongkok berinisial XL (24) dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Warga negara asing asal Tiongkok itu dideportasi karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Lokasi Pencarian WN Tiongkok yang Hilang di Labuan Bajo Diperluas

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim menjelaskan kronologi penangkapan dan proses deportasi berawal saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batulicin menggelar operasi pengawasan keimigrasian menjaring XL.

"Kami mengamankan yang bersangkutan pada Selasa (21/5) sekitar pukul 08.00 WITA di Kecamatan Angsana," kata dia di Batulicin, Sabtu (1/6).

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Indonesia Deportasi Ratusan Warga Tiongkok Pelaku Love Scam

Petugas melaksanakan operasi pengawasan secara rutin terhadap PT. Indonesia Equipment Centre yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Saat melakukan pengawasan, petugas memeriksa satu orang asing yang sedang berkegiatan di perusahaan tersebut.

Namun, pada saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menunjukkan paspor kepada petugas.

BACA JUGA: Berulah di Bali, 2 WN China Ini Kena Deportasi, Begini Kasusnya

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batulicin membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Batulicin bersama dengan perwakilan perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 Huruf a dan Huruf b Juncto Pasal 116 Juncto Pasal 122 Huruf a.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, XL dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 Ayat 1 karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, WN Tiongkok tersebut tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan kepada petugas imigrasi yang melakukan pengawasan keimigrasian.

"Atas pelanggaran ini, XL dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian ke negara asal," katanya.  XL akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang menuju negara asalnya pada Senin (3/6).

Gusti menyatakan tindakan tegas tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanah Bumbu, serta memastikan setiap WNA mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Batulicin juga menyatakan operasi pengawasan keimigrasian dilakukan secara rutin dan intensif untuk mencegah pelanggaran serupa pada masa mendatang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang mereka ketahui. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam menjalankan tugas pengawasan ini," ujar Gusti. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler