10 Anak Buah Ahok Tersangka Korupsi Proyek Pengendali Banjir Segera Disidang

Kamis, 08 Desember 2016 – 06:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas sepuluh tersangka dugaan korupsi proyek pengendali banjir di Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin (5/12). 

"Kemarin, berkas sudah kita limpahkan atas nama tersangka SMT ke Kejari Jaktim. Sedangkan berkas sembilan tersangka lainnya sudah limpah, pekan lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Rum, Rabu (7/12).

BACA JUGA: Pengamat: Jangan Tunggu Sampai Bus Tiongkok Makan Korban

Menurutnya, kesepuluh tersangka oleh tim jaksa penuntut umum tetap ditahan hingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim jaksa penuntut beralasan, penahanan dilakukan guna memudahkan pembuatan surat dakwaan," jelas Rum. 

BACA JUGA: Pasar Modern Bakal Dibangun di Atas Eks Lokasi Pasar Jembatan Merah

Seperti diketahui, seluruh tersangka dalam kasus ini adalah pejabat di lingkungan Pemprov DKI. 

Kesepuluh anak buah Gubernur Basuki T Purnama itu terdiri dari, eks Kasudin PU Tata Air Jaktim (Januari-Juli 2013) Suhartono (SMT), eks Kasudin PU Tata Air Jaktim (Juli-Desember 2014) Henry Dunant dan eks Kasudin PU Jaktim (Juli 2013-Juli 2014) Jati Waluyo. 

BACA JUGA: Soal Cuitan Janes Simangunsong, Begini Sikap FPI...

Kemudian ada Kasi Kecamatan Pulo Gadung Elias bin Edward Sitompul, Kasi Kampung Makasar Zulkarnain, Kasi Matraman Sunarto, Kasi Kramatjati Suryana Suparman, Kasi Ciracas Zainal M. Saleh, Kasi Cipayung Lis Sutisna, Kasi Jatinegara Subur.

Tersangka lainnya adalah Kasie Perencanaan Sudin PU Tata Air Jaktim Wahyu Dianto, Kasubag 2014 Hardi Tahir, dan Kasubag 2013 Ahmad Dahlan.

Dalam kasus ini penyidik juga sudah menyita uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar dari tangan tersangka Suhartono, Henry Dunant dan Jatiwaluyo. 

Adapun kasus ini bermula adanya dugaan korupsi dalam pemekatan pekerjaan melalui lelang, namun hanya untuk pekerjaan peningkatan, pembangunan saluran dan pembangunan pompa pengendali banjir.

Khusus untuk Jakarta Timur, program swakelola diduga menggunakan dana APBD sebesar RP 55,5 miliar dan APBD-P (Perubahan) sebesar Rp36,7 miliar.

Dalam kasus ini penyidik juga menemukan bukti baru berupa pemotongan anggaran sebesar 30-35 persen dari nilai total proyek Rp 92,7 miliar. 
(ydh/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawal Sidang Ahok, FPI Akan Kerahkan Ratusan Laskar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler