jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 10 anggota DPRD DKI Jakarta meminta bantuan kepada Kesekretariatan Dewan untuk mengganti pelat mobil Toyota Corolla Altis yang merupakan pemberian Pemerintah Provinsi DKI menjadi pelat hitam secara resmi. Namun saat ini, baru empat anggota DPRD yang mendapat pelat hitam resmi.
“Baru 10 orang yang mengajukan pelat hitam secara resmi. Sekarang yang sudah baru milik empat anggota dewan, yang enam masih proses,” kata Kepala Bagian Umum Kesekretariatan Dewan Suryana di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (2/10).
BACA JUGA: Proyek 18 Tol di Jabodetabek Harus Tuntas 2019
Meski demikian, Suryana mengatakan, anggota DPRD bisa mengurus pelat ke Polda Metro Jaya. Sebab, tidak ada kewajiban bahwa penggantian pelat hitam harus lewat Kesekretariatan Dewan.
Bagi anggota DPRD yang sudah mengajukan permohonan kepada Bagian Umum Kesekretariatan Dewan harus tetap membayar sendiri biaya pelat hitamnya.
BACA JUGA: Pak Polisi...Ada Mobil DPRD DKI yang Pelat Nomornya Merah Diubah Hitam
“Kalau mau melalui kami, harus ada permohonan dari Dewan dulu. Dewan minta sendiri, lalu kami bawa ke Polda langsung. Kami hanya fasilitasi saja," ujar Suryana.
Suryana mengatakan, setelah anggota DPRD mendapatkan pelat hitam resmi mereka, pelat mobil mereka menjadi ada dua. Begitupun dengan STNK. Kedua pelat bisa digunakan oleh anggota Dewan. Sehingga, mereka bisa mengganti-ganti pelat mobil menjadi hitam atau merah.
BACA JUGA: Anggota DPRD DKI Ini Akui Gunakan Pelat Tidak Resmi
"Setelah ada pelat bantuan, akan keluar STNK bantuan. Jadi satu kendaraan ada dua STNK karena kan enggak mungkin Polda keluarin pelat tapi enggak ada surat-suratnya," ungkap Suryana. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Standar Penilaian untuk Koh Ahok
Redaktur : Tim Redaksi