10 Bulan Buron, Kali Ini Reido Setiawan Tak Bisa Lari, Lihat Nih Tampangnya

Kamis, 26 November 2020 – 11:30 WIB
DPO korupsi di UIN STS Jambi yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Reido Setiawan (RS) saat menjalani pemeriksaan kesehatan. Foto: ANTARA/Dokumen

jpnn.com, JAMBI - Buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifudin (UIN STS) Jambi ditangkap Kejaksaan Tinggi.

Reido Setiawan (RS), tersangka korupsi pembangunan auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin selama ini menjadi buronan kejaksaan kerena tidak pernah hadir saat diperiksa jaksa, ditangkap di tempat pelariannya di Kota Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Tim Intelijen Gabungan Berhasil Menangkap Pak Sarpin, Tepuk Tangan dong!

Wakajati Jambi Bambang Haryanto mengatakan, pihaknya menetapkan RS sebagai Daftar pencariaan Orang (DPO) sejak Januari 2020, sebab dia tidak kunjung memenuhi pangilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Selama kurang lebih 10 bulan, RS hidup berpindah-pindah dari beberapa kota seperti pernah di Lampung hingga Kabupaten Bogor. Selama pelariannya sempat dua kali terpantau oleh Tim tangkap buronan (Tabur) namun dia berhasil lolos melarikan diri.

BACA JUGA: VA Lihai Merayu Pembantu Rumah Mewah, Terjadi Aksi Tak Terpuji

"Namun tidak kali ini, di mana tim Tabur Berhasil meringkusnya di salah satu rumah di kawaan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (25/11) sekira pukul 07.30 WIB dan saat ditangkap tidak ada orang lain dalam rumah itu, hanya dia seorang diri,” Kata Bambang Haryanto kepada media, Rabu.

Dalam waktu dekat, RS akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembangunan auditorium UIN STS Jambi dan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, tergantung dari hasil pemeriksaan nantinya dari tersangka RS.

BACA JUGA: Kabar Gembira Buat Guru dan Tenaga Kependidikan di Jawa Barat, Alhamdulillah

"Kalau tersangka Reido Setiawan menyebutkan ada aliran dana ke pihak lain, bisa ada tersangka baru. Sebab tersangka sendiri belum dimintai keterangan oleh penyidik," kata Bambang.

Ditanya apakah mantan Rektor UIN STS Jambi Hadri Hasan ikut andil dalam perkara ini, Bambang Haryanto mengaku sejauh ini belum ada bukti.

Dalam perkara ini tersangka merupakan kuasa direktur PT Lambok Ulina yang sebelumnya ada empat orang telah menjalani persidangan dan telah mendapatkan putusan hukum tetap, karena dinyatakan turut mengakibatkan munculnya kerugian negara bersama tersangka lainnya sebesar Rp12,8 miliar.

Pembangunan auditorium itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian Nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler