jpnn.com, BANDUNG - Polisi menangkap pria berinisial VA (45) karena diduga mencuri berbagai arloji mewah senilai Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan modus mendekati asisten rumah tangga (ART) sebuah rumah mewah di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
BACA JUGA: Bergaya Turis di Bali, WN Jepang Jadi Pengutil Arloji
"Dia mendekati pembantu itu sekitar satu bulan, hingga menjanjikan akan menikahi atau berpacaran, lalu diperoleh keterangan pemilik rumah memiliki barang mewah, berarti dia menggambarkan situasi rumahnya," kata Adanan di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Rabu (25/11).
Selain merayu dengan modus asmara, pelaku juga menjanjikan bisa menyembuhkan penyakit ART yang berinisial SKR (40).
BACA JUGA: Waspada dengan Kedatangan Pengendara Ojek Online
Pelaku VA yang mengaku telah naik haji itu mengharuskan SKR untuk melakukan pembersihan barang-barang majikannya.
Setelah itu, kata Adanan, SKR akhirnya terbujuk oleh rayuan VA. Keduanya diduga bersekongkol untuk mengambil barang-barang mewah milik korban.
BACA JUGA: Duit Rp 1,3 Miliar Mengalir ke Rekening TA
"Pelaku (VA) mendekati pembantu ketika dia keluar rumah, misalnya beli sayur, tapi pembantu ini mengakunya terhipnotis oleh pelaku," kata Adanan.
Menurut Adanan, ada sekitar delapan arloji mewah yang dicuri oleh para tersangka. Dia menyebut, ada arloji yang harganya mencapai sekitar Rp 76 juta.
Lalu, kata Adanan, arloji itu dijual kepada pengepul ataupun pengoleksi arloji mewah. Namun polisi juga akhirnya menerapkan para pengepul yang berinisial BY (58) dan RR (36) itu sebagai tersangka penadahan.
"Seharusnya mereka pengepul curiga dong, karena seharusnya ada kotak dan sertifikatnya, jadi patut diduga yang bersangkutan melakukan kegiatan ini cukup lama," katanya.
Selain arloji, polisi juga menduga ada barang-barang mewah lainnya yang dicuri oleh pelaku. Aksi pencurian modus itu juga menurut Adanan diduga sudah dilakukan bertahun-tahun oleh pelaku VA.
"Para pengepulnya menyebut sudah tiga tahun lebih, berarti sudah ada beberapa TKP," kata Adanan.
Dalam kasus itu, polisi menjerat SKR dan VA dengan Pasal 362 juncto Pasal 55 KUHPidana dan diancam kurungan lima tahun.
Sementara, BY dan RR yang merupakan pengepul disangkakan Pasal 480 KUHPidana. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti