10 Bulan Buron, Pembacok Mantan Mertua dan Istri Ditangkap

Senin, 03 Desember 2018 – 04:20 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polsek Setu meringkus pelaku penganiayaan di Kampung Pulo Kukun, Kecamatan Karang Bahagia, Jumat (30/11).

Kepala Polsek Setu AKP Wahid Key menjelaskan, pelaku berinisial BBM sudah buron selama sepuluh bulan. 

BACA JUGA: Detik – detik Iping Bacok Tetangga saat Pagi Masih Gelap

BBM menganiaya mantan mertua dan istrinya dengan celurit.

“Berawal dari hasil informasi warga dan penyelidikan Buser Polsek Setu, pelaku kerap berpindah lokasi persembunyiannya. Setelah mendapat keterangan dari warga bahwa pelaku berada di kampungnya, Pulo Kukun, Buser menangkap tersangka di sana,” kata Wahid.

BACA JUGA: Setel Musik Sambil Nyanyi, Sopri Tewas Dibacok Sepupunya

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku golok yang didapati petugas adalah yang dia gunakan untuk menganiaya Sukardi Idris dan Rohati, mantan mertua dan istrinya.

Pembacokan itu terjadi di rumah kedua korban, di Kampung Rawa Atug, RT 001 RW 05, Desa Cibening, Setu pada 9 Februari 2018 pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA: Sakit Hati Dimutasi, Karyawan Bacok Atasan di Kebun Sawit

Pelaku selama ini terus menjadi target Polsek Setu karena dikenal berpengaruh di kalangan temannya.

“Pelaku sering berpindah-pindah alamat sehingga sulit ditangkap. Pelaku juga merupakan target pihak Polrestro Bekasi, yang menghilang selama 10 bulan dan berhasil kami tangkap,” jelas Wahid.

Pelaku kini mendekam di sel Mapolsek Setu dan terancam jerat Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat.(see/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rebutan Wanita Selingkuhan, Pria Ini Bacok Sahabat Sendiri


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler