Detik – detik Iping Bacok Tetangga saat Pagi Masih Gelap

Sabtu, 01 Desember 2018 – 06:11 WIB
Pelaku sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Johanes Woeyping Muliawan alias Iping, warga Jalan Jenderal Urip, Pontianak Kota, nekat melukai tetangganya dengan benda tajam.

Alasannya sepele. Karena tak terima dengan teguran tetangganya saat dia sedang melakukan aksi pukul lantai rumahnya saat masih subuh. Akibat sabetan benda tajam itu, korban harus dirawat di rumah sakit.

BACA JUGA: Setel Musik Sambil Nyanyi, Sopri Tewas Dibacok Sepupunya

Kapolsek Pontianak Kota Kompol Abdullah Syam menerangkan, perbuatan ini terjadi di rumah pelaku pada Selasa (24/11) sekira pukul 03.54 WIB.

"Penganiayan terhadap korban lantaran pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang menegurnya," terang Abdullah seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Sakit Hati Dimutasi, Karyawan Bacok Atasan di Kebun Sawit

Saat itu korban merasa terganggu dan tidak bisa tidur dengan suara pukulan lantai yang berasal dari rumah pelaku.

"Lalu korban berupaya menegur pelaku agar berhenti dengan cara mendatangi rumah korban," katanya.

BACA JUGA: Rebutan Wanita Selingkuhan, Pria Ini Bacok Sahabat Sendiri

Namun teguran korban kepada pelaku malah menimbulkan ketersinggungan. Cekcok mulut pun terjadi antara korban dan pelaku. Pelaku yang emosi dan sedang memegang benda tajam itu langsung menyabetkannya ke arah korban. Di leher dan badan korban.

“Akibatnya korban mendapatkan luka robek pada badan. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk medapatkan pertolongan, sebelum akhirnya korban melapor ke Mapolsek Pontianak Kota,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan tersebut , Abdullah melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. “Hasilnya, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku pada Selasa sedang berada di rumahnya,” sambung Abdullah.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan cepat mendatangi rumah dan mengamankan pelaku. Tanpa perlawanan, sekira pukul 05.00 Wib, pelaku kemudian berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota.

Hasil interogasi petugas, pelaku kemudian mengakui semua perbuatannya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku sudah ditahan. “Dia kita jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun,” pungkasnya. (and)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatimah Hendak Mandi Tiba-tiba Dibacok, Ternyata Pelakunya…


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler