10 Bulan, Kemenhub Terbitkan 270 Pengurusan Izin

Selasa, 01 September 2015 – 23:14 WIB
jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan 270 pengurusan perizinan di seluruh sektor transportasi selama sepuluh bulan terakhir. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, penerbitan proses perizinan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi.

"Sejak November 2014 sampai 31 Agustus 2015 telah diterbitkan sebanyak 270 regulasi," ujar Jonan di DPR, Jakarta, Selasa (1/9).

BACA JUGA: Ini Target Penyerapan Anggaran Kemenhub di 2015

Sebanyak 270 regulasi tersebut terdiri dari 191 Permenhub, keputusan Menteri Perhubungan (16), instruksi Menhub (15) dan surat edaran Menhub (48).

Sementara itu, penyederhaan proses perizinan telah didelegasikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

BACA JUGA: Kapolri Pamer Senyum saat Ditanya soal Basariah

Yakni, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Surat Izin Operasi Perusahan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS), Penutupan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.

Selain itu, ada pula Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (IUPPAK), Izin Usaha Angkutan Udara dan Izin Pengusahaan Bandar Udara Komersil (Izin Badan Usaha Bandar Udara.

BACA JUGA: Capek Deh..Masa Pendaftaran Balon Kada Surabaya Tak Jelas

"Ini juga untuk peningkatan kualitas pelayanan transportasi di Indonesia," terang mantan dirut KAI ini. (chi/jpnn)

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Pansel: Kalau Sudah Masuk 8, Itu Sudah Clear


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler