jpnn.com - JAKARTA - Jadwal pendaftaran ulang (jilid III) pasangan bakal calon kepala daerah untuk pemilihan Wali Kota Surabaya, belum bisa dipastikan akan digelar 6-8 September mendatang.
Pasalnya, jika terdapat gugatan sengketa dari pasangan bakal calon Rasiyo-Dhimam Abror, yang sebelumnya ditanyakan tidak memenuhi syarat oleh KPUD Kota Surabaya, maka terbuka kemungkinan KPU menunggu keputusan sengketa dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Surabaya.
“Pendaftaran ini akan tertunda kalau mereka mengajukan gugatan, nah itu juga harus menjadi perhatian. Proses ini (pembukaan kembali masa pendaftaran) bisa dilakukan saja, tapi tergantung partainya. Iya mundur pendaftaran ketika proses gugatan ini berjalan. Kan kami harus menunggu hasil dari gugatan tersebut,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (1/9).
Saat ditanya apakah sudah ada gugatan sengketa pilkada untuk Kota Surabaya, Ferry mengaku belum mengetahui. Sebab hal tersebut merupakan wilayah partai pengusung untuk mengajukan dan juga diajukan ke Panwaslu.
BACA JUGA: Ketua Pansel: Kalau Sudah Masuk 8, Itu Sudah Clear
Namun begitu ia menyatakan jika memang ada atau tidak gugatan, bagi KPU hal tersebut bukan suatu masalah. Hanya saja dengan demikian pembukaan pendaftaran akan disesuaikan dengan masa sengketa.
“Saya tidak tahu apakah sudah ada gugatan di panwas, itu wilayah partai untuk menggugat. Bagi kami tidak problem, kami hormati hak konstitusi partai untuk menggugat. Bahwa misalnya tidak ada gugatan ya berarti mereka mengikuti prosedur mendaftar kembali,” ujar mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini.
Nantinya kata Ferry, sebelum masa pendaftaran yang akan dibuka selama tiga hari, maka KPUD harus terlebih melakukan sosialisasi. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Kantor Pertamina Foundation Digeledah, Begini Kata Dwi Soetjipto
BACA JUGA: DPR: KPPU Mestinya Kawal Uang Rakyat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker: Upah Buruh Naik Tiap Tahun
Redaktur : Tim Redaksi