10 Bulan Kumpul Kebo, Akhirnya Digerebek Juga

Kamis, 26 November 2015 – 06:20 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - PANGKALAN BUN – TD dan VL tak lagi bisa kumpul kebo seperti biasanya. Pasalnya, keduanya berhasil diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) awal pekan lalu.

Saat itu, pasangan asal Semarang dan Sukamara tersebut ditangkap di barak Jalan Rajawali RT 22 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan sekitar pukul 23:00 malam WIB.

BACA JUGA: Kisah Istri yang Jadikan Suami dan Anaknya Alat Memperoleh Kekayaan

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari warga tentang adanya sepasang kekasih yang sering mesum di kamar kos milik Pardi. Kasi Operasi Satpol PP Kobar Supiansyah mengatakan, pasangan tersebut tidak bisa menunjukan buku nikah atau kartu keluarga.

"Kami mendapat laporan dari warga sekitar situ yang curiga dengan kedua pasangan ini yang terbukti bukan suami istri," ucap Supiansyah kemarin.

BACA JUGA: Pria Ini Cabuli Balita, Entah Bagaimana Nasibnya di Penjara

TD dan VL ternyata sudah menjadi pasangan kumpul kebo selama sepuluh bulan. Keduanya melakukannya atas dasar suka sama suka. Namun, TD mengaku berjanji bakal menikahi VL. (jok/yit/jos/jpnn)

 

BACA JUGA: Curanmor Modus Baru, Langsung Curi Motor di Showroom

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bireuen Hujan Deras, Genangan Air di 14 Kecamatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler