jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri ESDM Jero Wacik hingga 30 hari ke depan. Ini merupakan perpanjangan yang kedua kalinya sejak KPK resmi menahan tersangka kasus korupsi di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar itu pada tanggal 5 Mei lalu.
Hal ini disampaikan Jero langsung usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (1/7). Politikus Partai Demokrat itu mengaku awalnya enggan menandatangani surat perpanjangan masa penahanan yang disodorkan KPK.
BACA JUGA: JK: Jangan Lupa, Ini Tidak Ada Ganti Rugi, Tak Ada Asuransi
"Sebetulnya saya tidak mau tanda tangan perpanjangan penahanan karena sudah dua kali, tapi saya taat hukum," kata Jero kepada wartawan di halaman markas KPK.
Jero berharap dengan bersikap kooperatif, KPK bisa segera menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan kasusnya ke pengadilan. Pasalnya, dia ingin secepatnya mendapatkan kepastian hukum.
BACA JUGA: Bareskrim Siap Tindaklanjuti Kasus Penghinaan Presiden, Asal...
"Sekarang saya sudah 10 bulan jadi tersangka dan ditahan 60 hari. Biar ada kepastian hukum, saya mohon (perkara saya) dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Seperti diketahui, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM pada pertengahan tahun 2014 lalu. KPK menduga pria asal Bali itu melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM).
BACA JUGA: 134 Korban Hercules Nahas Dievakuasi, Ada yang Sudah Sulit Dikenali
Atas perbuatannya, Jero dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU Tipikor jo pasal 421 KUHP. Dia terancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.ââ¬Â¬
Selain itu, Jero juga diduga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Jero diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 7 miliar.ââ¬Â¬
Atas perbuatannya, Jero dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Banyak Polisi tak Tahu Arti Hari Bhayangkara
Redaktur : Tim Redaksi