10 Daerah di Kalbar Masuk PPKM Level 3

Selasa, 07 September 2021 – 21:38 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar dr Harisson. (FOTO ANTARA/Dedi/am.)

jpnn.com, PONTIANAK - Sebanyak 10 daerah di Provinsi Kalimantan Barat masuk dalam zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Sementara, empat daerah lainnya di Kalbar masuk dalam PPKM Level 2. 

"Berdasarkan Inmendagri Nomor 41 tahun 2021 yang ditetapkan 7-20 September 2021, terdapat 10 daerah di Kalbar yang masuk dalam PPKM Level 3, dan empat daerah lainnya berada pada PPKM Level  2," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson di Pontianak, Selasa (7/9). 

BACA JUGA: Wujudkan Kekebalan Komunal, Polda-LDII Kalbar Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Harrison memerinci 10 daerah yang masuk PPKM Level 3 itu ialah Kota Pointianak, Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kayong Utara, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sanggau, dan Sintang. Untuk daerah yang masuk PPKM Level 2 ialah Kabupaten Kapuas Hulu, Ketapang, Sambas, dan Sekadau. 

Menurut Harrison, sesuai ketentuan yang ditetapkan mendagri, daerah yang berada pada PPKM Level 2 dan 3, diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan dan berupaya keras menekan kasus konfirmasi Covid-19 di daerah masing-masing. 

BACA JUGA: Kalbar Ekspor Pasta Durian 26,5 Ton ke China

"Segala ketentuan untuk zona PPKM ini sudah diatur dan diharuskan untuk di laksanakan. Kita tentu tidak ingin kondisi ini terus berlarut, sehingga perlu langkah bersama untuk mengantisipasinya," tuturnya.

Harrison menambahkan berdasar hasil New All Record (NAR)  sampai hari ini sudah ada 37.493 warga Kalbar yang terkonfirmasi Covid-19. Dari jumlah tersebut, lanjut dia, masih ada 629 orang atau 1,67 persen kasus aktif. “Untuk kasus sembuh sebanyak 35.878 orang (95,69 persen) dan 986 orang (2,62 persen) meninggal," katanya.

BACA JUGA: PLN Kalbar Menyalakan Listrik di Delapan Desa Perbatasan Indonesia-Malaysia

Harisson berharap kepada masyarakat Kalbar untuk tidak mengendurkan penerapan protokol kesehatan dan selalu bersama menjaga kesehatan diri.

"Kita masih dalam situasi pandemi, jadi jangan sampai kita terlena dan tidak menerapkan prokes," kata Harisson. (antara/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler