10 dari 45 Anggota DPRD Gadaikan SK Buat Pinjam Uang

Minggu, 13 Oktober 2019 – 18:39 WIB
Anggota DPRD Kepri dalam sebuah sidang paripurna. Foto: ANTARA/Ogen

jpnn.com, RIAU - Sejumlah anggota DPRD Kepri (Kepulauan Riau) periode 2019-2024 ketahuan telah menggadaikan surat keputusan pengangkatan sebagai legislator ke bank untuk bisa mendapatkan pinjaman uang dalam jumlah besar.

Dari informasi yang dihimpun Antara hingga Minggu (13/10), jumlah anggota DPRD Kepri yang sudah menggadaikan SK-nya itu sebanyak sepuluh orang. Pinjaman biasa diajukan ke pihak bank yang telah bekerja sama dengan DPRD Kepri, yaitu Bank Riau-Kepri dan Bank Bukopin.

BACA JUGA: Kata Kiai Maruf saat Ditanya soal Persiapan Jelang Pelantikan dan Kabinet Mendatang

Sekretaris Dewan DPRD Kepri, Hamidi beberapa waktu lalu mengaku tidak tahu pasti nominal pinjaman yang diajukan para anggota dewan tersebut. Karena, semua itu tergantung kesepakatan antara si anggota DPRD dengan lembaga keuangan. Tugas Sekwan hanya memverifikasi berkas administrasinya saja.

Hamidi juga tidak mengetahui untuk apa uang para anggota dewan tersebut meminjam uang. "Itu sifatnya lebih kepada personal anggota DPRD," katanya.

BACA JUGA: Istri Mantan Dandim Kendari Menangis, tetapi Sempat Ucap Terima Kasih

Salah seorang anggota DPRD Kepri yang enggan disebut namanya, mengakui menggadaikan SK untuk keperluan modal usaha dan bisnis. Dia mengelak jika pinjaman itu untuk tujuan konsumtif, seperti membeli rumah, mobil, atau mengubah penampilan. Apalagi untuk menutupi pengeluaran selama kampanya pileg.

Plafon pinjaman yang dia ajukan senilai Rp200 juta, beberapa anggota DPRD lainnya ada yang sampai Rp500 juta. Adapun cicilan pembayaran pinjaman itu bersumber dari pemotongan gaji sebagai anggota DPRD setiap bulannya. "Soal peruntukan uang pinjaman, itu jadi urusan masing-masing," ujarnya.

Disinggung apakah menggadaikan SK ke bank menyalahi aturan. Anggota legislatif Kepri dua periode itu menegaskan tidak sama sekali. Selama tidak melanggar aturan agama dan DPRD. "Lebih baik berutang daripada korupsi uang negara dan rakyat," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono menganggap gadai SK anggota DPRD merupakan fenomena biasa. Secara aturan hukum juga belum ada yang mengaturnya.

Selaku pimpinan DPRD, dia menyatakan tidak dalam posisi melarang atau menganjurkan. Karena ini menyangkut urusan pribadi anggota dewan dengan pihak perbankan.

Kendati begitu, politikus PKS itu tak menampik bahwa beberapa dari anggota legislatif meminjam uang demi menutupi utang atau ongkos politik selama kampanye pemilu legislatif kemarin. "Harus diakui, demokrasi masih mahal. Wajar saja kalau anggota DPRD melakukan upaya itu," imbuhnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler