jpnn.com, KENDARI - Serah terima jabatan sertijab Komandan Kodim 1417/HO atau Dandim Kendari di Aula Manunggal Korem 1413/HO Kendari, Sabtu (12/10) diwarnai isak tangis.
Komandan Kodim 1417/HO Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi yang belum lama menjabat sebagai Dandim, digantikan oleh Kolonel Infantri Alamsyah yang sebelumnya staf khusus Pangdam XIV Hasanuddin Makassar.
BACA JUGA: Pergantian Dandim Kendari Patut Menjadi Pelajaran Berarti Bagi Prajurit Maupun Istri
Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya akibat postingan istrinya di medsos yang dianggap nyinyir soal penikaman Menko Pulhukam, Wiranto. Hendi pun bakal berurusan dengan Peradilan Militer karena dianggap melanggar Hukum Displin (Kumplin). Sertijab Dandim Kendari dihadiri oleh Pangdam XIV Hasanuddin Makassar Mayjen TNI Suwarahadi.
Istri Hendi Suhendi, Irma Zulkifli Nasution, ikut mendampingi suaminya. Dia mengenakan hijab hijau sesuai dengan seragam Persit. Usai Sertijab, Irma tak henti-hentinya menangis. Dia terus meneteskan air mata, karena kejadian yang dialaminya. “Terima kasih ya mas. Terima kasih atas dukungannya,” kata Irma, sembari berjabat tangan dengan undangan yang hadir saat acara sertijab.
Sementara itu mantan Dandim Kendari, Hendi Suhendi menjelaskan dirinya patuh dengan perintah pimpinan. Dia mengaku terima dengan konsekuensi. “Kami terima semuanya. Mengambil hikmahnya,” ujar Hendi seperti dikutip dari Kendari Pos.
Sedangkan Pangdam XIV Hasanuddin Makassar, Mayjen TNI Suwarahadi mengatakan, Kolonel Kav Hendi Suhendi akan dikenakan hukum disiplin (Kumplin). Selama 14 hari akan ditahan. Sebelumnya sidang telah dilakukan, kemudian Sertijab. Suwarahadi mengungkapkan, seharusnya TNI taat dengan aturan, begitu pula dengan keluarganya.
“Sudah ada ketentuannya pada pasal 8 ayat A tentang ketaatan dan pasal 9 ketentuan jenis hukuman tentang hukum disiplin. Apalagi saya juga pernah keluarkan STR agar setiap Prajurit TNI bersama keluarga, tidak mengeluarkan ujaran kebencian yang berbau provokatif di media sosial,” kata Pangdam. (ade)
Redaktur & Reporter : Adek