10 Dokumen Usulan Penetapan NIP PPPK Guru 2022 yang Harus Diunggah, Ingat Deadline!

Rabu, 12 April 2023 – 15:18 WIB
Deputi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen. Foto: arsip JPNN.com/Mesya M

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengeluarkan penyesuaian jadwal seleksi PPPK guru 2022.

Pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilaksanakan pada 14-16 April.

BACA JUGA: Proses Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Sudah Selesai, Dirjen Nunuk: Siap Diumumkan BKN

Selanjutnya pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NIP PPPK pada 15 April sampai 4 Mei. Usul penetapan NIP PPPK pada 28 April sampai 22 Mei.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan pada prinsipnya para peserta sudah bisa menyiapkan dokumen untuk pengisian DRH dan usul penetapan NIP PPPK.

BACA JUGA: Lulus Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Dibatalkan karena 4 Hal, Pesan Penting Iswinarto BKN

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga terjadinya penumpukan saat pengurusan berkas.

"Tahun lalu banyak guru honorer mengeluh berhari-hari urus berkas tidak selesai juga, bahkan meminta agar jadwal pengisian DRH diperpanjang," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Rabu (14/4).

Dia menyadari ada kekhawatiran dari peserta jika namanya tergeser saat pengumuman pasca-sanggah nanti.

Bagi yang masih ragu, bisa menunggu pengumuman pada 14 April.

Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah ada 10 item,  yaitu: 

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

3. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan. 

3. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku. 

4. Surat Pernyataan 5  poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang: 

a) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 

b)  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD); 

c) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/Polri 

d) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; 

e) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; 

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian 

Negara Republik Indonesia yang masih berlaku; 

6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; 

7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; 

8. Keputusan Pengangkatan Calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); 

9. Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya. 

10. Penyampaian dokumen Usul penetapan NI PPPK JF Tenaga Guru disampaikan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). 

"Instansi dapat melakukan approve/submit usul penetapan NI PPPK guru setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi mulai tanggal 28 April sampai 22 Mei," terang Deputi Suharmen.

Lebih lanjut dikatakan penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK guru 2022 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP PPPK kepada kepala BKN untuk instansi pusat dan kepala Kantor Regional BKN untuk instansi daerah. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler