Lulus Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Dibatalkan karena 4 Hal, Pesan Penting Iswinarto BKN

Rabu, 12 April 2023 – 10:10 WIB
Jadwal terbaru pengumuman kelulusan pasca-sanggah PPPK Guru 2022. Foto: tangkapan layar bkn.go.id

jpnn.com - JAKARTA -Badan Kepegawaian Negara (BKN) hari ini 12 April 2023 mengumumkan secara resmi jadwal terbaru pengumuman kelulusan pasca-sanggah PPPK Guru 2022.

Dijelaskan di situs resmi BKN bahwa penyesuaian jadwal kelanjutan seleksi PPPK Guru Tahun 2022 diputuskan setelah ada surat dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani.

BACA JUGA: Terungkap Penyebab Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, BKN Takut soal Ini

Surat Dirjen GTK Nomor: 1893/B/GT.01.03/2023 tanggal 10 April 2023 perihal Permohonan Pengolahan Hasil Pascasanggah Seleksi Guru Tahun 2022.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji mengatakan, jadwal lanjutan ini telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Negara atau PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 April 2023.

BACA JUGA: Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 jadi 3 Hari, Pengisian DRH Bikin Deg-degan

Iswinarto Setiaji menyampaikan tahapan seleksi selanjutnya, berdasar surat terbaru BKN meliputi:

1. Pengumuman kelulusan pasca-sanggah yang dijadwalkan pada 14 sampai dengan 16 April 2023

BACA JUGA: BKN Terbitkan Jadwal Terbaru Pengumuman Pascasanggah PPPK Guru 2022, Siapkan Dokumen Isi DRH

2. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 15 April - 4 Mei 2023

3. Usul penetapan NI PPPK pada 28 April s.d 22 Mei 2023.

“Peserta seleksi PPPK Guru dapat melihat pengumuman hasil pascasanggah melalui login pada akun portal SSCASN BKN,” terang Iswinarto Setiaji, dikutip dari situs resmi BKN.

Dia berpesan kepada para guru honorer peserta seleksi PPPK Guru 2022  agar meninjau secara berkala laman gurupppk.kemdikbud.go.id terkait rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK Guru.

"Peserta juga diimbau untuk selalu merujuk pada informasi seleksi dari laman resmi pemerintah," ujarnya.

Diketahui, jadwal sebelumnya, pengumuman pasca-sanggah PPPK Guru 2022 hanya dua hari, yakni 9 - 10 April 2022.

Namun, lewat tanggal tersebut pengumuman pasca-sanggah belum juga terbit, dan ternyata tertunda menjadi 1416 April 2023.

Lulus Pasca-sanggah Dibatalkan karena 4 Hal

Berdasar surat BKN tersebut, jadwal pengisian DRH NIP PPPK pada 15 April sampai 4 Mei 2023.

Nah, melihat rentang tanggal tersebut, para guru honorer yang lulus pascasanggah harus benar-benar cermat dan gerak cepat alias gercep.

Penyiapan dokumen-dokumen harus mempertimbangkan kondisi di beberapa hari mendatang.

Waktu untuk mengurus dokumen-dokumen di instansi-instansi pemerintah terbilang mepet.

Tanggal 15 April di sejumlah pemda yang menerapkan 5 hari kerja, otomatis tidak membuka layanan pengurusan dokumen.

Sementara, mulai 19 April sudah mulai cuti bersama, disambung hari libur Lebaran 2023.

Jika Anda punya rencana mengurus dokumen setelah Lebaran, itu hal yang sangat spekulatif.

Terlalu mepet dan biasanya jam kerja di instansi pemerintah belum efektif saat 1-2 hari pescalebaran.

Perlu diingat juga, antrean pengurusan dokumen juga lumayan banyak karena di setiap kabupaten/kota jumlah guru honorer pendaftar PPPK Guru 2022 tidaklah sedikit.

Ditambah lagi, ada kebiasaan sebagian perantau yang mudik lebaran juga memanfaatkan waktu pulang kampung untuk mengurus Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan dokumen kependudukan, misal e-KTP.

Sekali lagi, jika tidak gercep, Anda berpeluang dianggap mengundurkan diri lantaran tidak menyampaikan kelengkapan dokumen, atau dinyatakan gagal mendapatkan NIP PPPK gegara dokumen tidak lengkap.

Hal itu berdasar ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pasal 41 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 mengatur bahwa kelulusan PPPK Guru dibatalkan antara lain karena 4 hal:

1. Mengundurkan diri.

2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.

3. Terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

4. Meninggal dunia. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler