10 Hakim Agung Selesaikan Masa Jabatan

Rabu, 01 Mei 2013 – 18:16 WIB
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) melakukan pemberhentian secara hormat kepada 10 hakim agung yang telah berakhirnya masa bhaktinya. Hal itu dilakukan menyusul surat Keputusan Presiden Republik Indonesia mengenai masa habis jabatan hakim agung.

"Berdasarkan surat keputusan presiden RI, memutuskan pertama memberhentikan secara hormat, karena telah mencapai masa pensiun sesuai batasan umur 70 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Masyur saat membacakan surat keputusan presiden itu di acara wisuda purnabhakti, di ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (1/5).

Adapun 10 hakim agung yang telah menyelesaikan jabatan di antaranya H Abdul Kadir Mappong, Djoko Sarwoko, Paulus E Lotulung, Atja Sondjaja, Mieke Komar,  Imam Harjadi, Dirwoto, Mansur Kertayasa, Ahmad Sukardja dan Rehngena Purba.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua MA, Hatta Ali mengatakan wisuda purnabhakti adalah tahap dalam jabatan yang sangat ditunggu-tunggu oleh mereka yang memangku jabatan di sebuah lembaga negara. Termasuk di MA.

"Wisuda Purnabhakhti jabatan yang dinantikan oleh pejabat yang menjalankan jabatannya dengan selamat. Karena wisuda merupakan simbol penghormatan kelembagaan terhapa pejabat dalam menjalankan tugas di Mahkamah Agung," ujar Hatta.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayu Azhari Umbar Senyuman Usai Diperiksa KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler