10 HP Bekas Milik Mantan Bupati Tulungagung dkk Dijual, Mau?

Jumat, 06 Desember 2019 – 07:20 WIB
Lini tiga produk terbaru Nokia. Foto: Nokia

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK akan melelang barang rampasan negara berupa 10 ponsel bekas milik mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawannya.

Lelang akan dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 164/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby tanggal 14 Februari 2019.

BACA JUGA: KPK Ungkap 24 Nama Pejabat Penyetor Uang ke NB, nih Daftarnya

"Atas nama Syahri Mulyo dan kawan-kawan," sebut KPK dalam pengumuman lelang barang rampasan pada situs resmi kpk.go.id yang dipantau Antara, Kamis (5/12).

Syahri Mulyo merupakan mantan Bupati Tulungagung yang telah divonis 10 tahun penjara.

BACA JUGA: KPK Temukan Aliran Rasuah Rp100 Miliar ke Sejumlah Pejabat Garuda Indonesia

Adapun objek lelang berupa satu paket yang terdiri dari 10 unit ponsel dari berbagai merk dengan harga limit Rp2.307.000 terdiri dari satu Xiaomi, empat Nokia, satu LG, satu OPPO, dan tiga Samsung. Peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1 juta.

"Tempat lelang akan dilakukan di kantor KPKNL Jakarta III di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harus Nomor 10, Jakarta Pusat pada Senin (9/12)," sebut KPK.

BACA JUGA: Wawan Siap Libas KPK di Pengadilan

Calon peserta lelang juga dapat melihat objek lelang tersebut pada Jumat (6/12) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Persyaratan lelang, yakni memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id, syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut.

Informasi mengenai lelang dapat menghubungi panitia lelang barang rampasan KPK atas nama Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu di gedung Merah Putih KPK atau KPKNL Jakarta III. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler