KPK Temukan Aliran Rasuah Rp100 Miliar ke Sejumlah Pejabat Garuda Indonesia

Rabu, 04 Desember 2019 – 23:24 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran rasuah sekitar Rp100 miliar ke sejumlah pejabat PT Garuda Indonesia.

Temuan itu terungkap setelah KPK merampungkan penyidikan untuk dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang serta suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

BACA JUGA: KPK Pengin Direksi Garuda Indonesia Terbuka soal Onderdil Harley dan Brompton Ilegal

Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo.

"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua atas nama dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/12)

BACA JUGA: Berita Duka, Bian Meninggal Dunia, Kondisi Lehernya Mengerikan

Febri menerangkan, persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK, katanya juga, membutuhkan waktu sekitar dua tahun dan sebelas bulan terhitung sejak penerbitan sprindik pada 16 Januari 2017.

BACA JUGA: Respons Politikus PDIP Darmadi Terkait Dirut Garuda di Pesawat yang Diduga Memuat Motor Harley

Selama proses penyidikan tersebut, lanjut Febri, KPK mengidentifikasikan kontrak bernilai miliaran dolar AS yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia.

Kontrak-kontrak itu antara lain, pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kemudian kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

"Selain itu, ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar, yaitu dari dugaan awal sebesar Rp 20 miliar menjadi Rp 100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia," kata Febri.

Dalam proses penyidikan ini, terang dia, KPK juga mengungkap adanya praktik pencucian uang dan menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo sekaligus sebagai tersangka pencucian uang.

Febri melanjutkan, KPK berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan proses yang lebih efisien dengan cara menggabungkan penanganan korupsi dan pencucian uang dalam perkara ini dan dalam waktu dekat akan dibawa ke persidangan.

BACA JUGA: Dua Pejabat Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Telur

"Dalam proses penyidikan ini, KPK juga menyampaikan terima kasih pada otoritas di berbagai negara yang membantu proses pengumpulan bukti serta kerja sama investigasi di negara masing-masing. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi," kata Febri. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler