jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit secara resmi meluncurkan program tilang elekronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3).
Jenderal Listyo Sigit mengatakan, ETLE merupakan salah satu program kerja 100 hari dirinya sebagai kapolri.
BACA JUGA: Tilang Elektronik Bisa Tindak Kendaraan Pelat Luar Kota?
"Ini merupakan salah satu program yang harus diwujudkan, karena masuk dalam 100 hari kerja Kapolri," kata Listyo.
Tilang elektronik nasional itu berlaku serentak di 12 Polda se Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.
BACA JUGA: Tilang Elektronik di Bekasi, 10 Kamera Pengawas Dipasang
Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya 21 titik di Polda Jawa Barat, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan1 titik di Polda Banten.
BACA JUGA: Akad Nikah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar 3 April, Kok Berkas Belum Masuk ke KUA?
Tilang elektronik itu menyasar 10 jenis pelanggaran yakni:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari dua orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Hadir dalam peluncuran itu, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jaksa Agung ST Burhanudian dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.
Peluncuran itu juga diikuti secara daring oleh forum komunikasi pimpinan daerah se Indonesia. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo