Tilang Elektronik Bisa Tindak Kendaraan Pelat Luar Kota?

Rabu, 17 Maret 2021 – 13:45 WIB
Sistem tilang elektronik bakal bisa menindak pelanggaran pelat daerah lain. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan sistem kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) nasional bakal bisa menindak kendaraan berpelat nomor polisi asal luar kota.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, ETLE tersebut akan diluncurkan pada 23 Maret mendatang.

BACA JUGA: Buat Warga Bekasi, Polisi Berlakukan Tilang Elektronik, Catat Nih Titiknya

"Pada ETLE nasional ini mudah-mudahan nanti kita bisa ada penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dengan pelat luar kota. Ini kebaruannya dari sistem ETLE nasional," kata dia di Bundaran HI, Rabu.

Sebagai contoh, lanjut Sambodo, apabila ada kendaraan dari Jakarta yang melanggar di Surabaya, maka surat tilangnya akan tetap bisa dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar pada identitas kendaraan tersebut.

BACA JUGA: Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Padang, Begini Penjelasan Kombes Imran Amir

"Kalau ada pelat B yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap atau pelat F, pelat L, pelat dari luar Jakarta yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota," jelas dia.

Dia mengatakan, sebanyak 12 polda di Indonesia akan meluncurkan sistem tilang elektronik secara nasional pada serempak 23 Maret mendatang.

BACA JUGA: Kompolnas Dukung Kapolri Terapkan Tilang Elektronik

"Jumlah total sekitar 240 kamera tilang elektronik dan 98 di antaranya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar dia.

Sambodo menyebut, target Ditlantas Polda Metro Jaya adalah memiliki kurang lebih 150 titik kamera tilang elektronik pada 2021.

Saat ini Polda Metro Jaya sudah mengoperasikan 57 kamera tilang elektronik dan 41 kamera tambahan akan diluncurkan pada 23 Maret 2021.

Selanjutnya Polda Metro telah menyiapkan proposal hibah kamera ETLE kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 60 kamera.

"Jadi targetnya kalau ini semua berjalan dengan baik, maka di tahun 2021 ini di Jakarta akan ada sekitar 150 titik kamera ETLE," tutur Sambodo.

Dia juga mengatakan, penerapan tilang elektronik (ETLE) secara nasional adalah salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Saat ini, lanjut dia, hanya tiga polda yang menerapkan sistem tilang elektronik pada jalur protokol, yakni Polda Metro Jaya, Polda DI Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur.

Peresmian tilang elektronik dalam waktu dekat akan dilakukan di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.

Kapolri berharap sistem tilang elektronik dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang aparat lalu lintas. e


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler