10 Kandidat Bupati Ajukan Gugatan ke MK

Rembukan Kecurangan Pemilukada

Senin, 16 April 2012 – 08:04 WIB

TAKENGON – Sebanyak 10 kandidat Bupati/Wabup Aceh Tengah (Ateng) berembuk dan sepakat membawa kecurangan terjadi selama tahapan pemilukada di kota beriklim sejuk itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, harapan 10 kandidat kepada Muspida Plus membuat suatu rekomendasi agar Pemilu diulang, bertujuan akan dapat membersihkan “noda-noda” Pemilukada “hitam.” Sebab jika tidak diulang, Pemilu di Aceh Tengah jauh lebih kotor dari Pemilu sebelumnya.

Pernyataan itu ditegaskan kandidat Bupati diusung Partai Aceh (PA), Iklil Ilyas Leube di hadapan Muspida Plus beserta KIP dan Panwaslu Aceh Tengah, di Gedung Umi Pendopo setempat kemarin. Upaya menyelesaikan sengketa ini turut dihadiri oleh 10 kandidat beserta puluhan massa pendukung dan Rakyat Aceh. Kecaman demi kecaman terus bergulir bakal terjadi kerusuhan bila Pemilukada tidak diulang.

“Kami akan berembuk membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Saya pribadi berharap kepada Muspida Plus membuat suatu rekomendasi, agar Pemilu diulang. Kalau tidak, saja membiarkan Pemilu di Aceh Tengah jauh lebih kotor dari Pemilu sebelumnya.” tegas Iklil Ilyas Leube.

Mengambil sebuah contoh kasus, dikatakan Iklil, satu kampung  200 pemilih tidak dimasukan kedalam DPT. Termasuk kepala kampung setempat ketiban sial tidak ikut memilih. Dan pada hari H, juga terjadi di Desa Bies Penantanan Kecamatan Bies Aceh Tengah. Di Bies Penentanan, Ketua Panitia Pemunguta Suara (KPPS) setempat yang diketahui bernama Sukardi, membuka Kotak Suara tanpa disaksikan saksi lain.

“Ini bukti yang langsung kita dengar. Bagaimana kecamatan lain?” tanya Tengku Iklil Ilyas Leube. “Saya tidak tahu?,” imbuh mantan salah satu petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini singkat. (yus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKI Kaya, Bangun Monorail tak Bisa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler