jpnn.com, CIANJUR - Aparat Polres Cianjur menangkap sepuluh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Para pelaku maling motor beraksi di sejumlah kecamatan di Cianjur, Jawa Barat.
BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Denny Siregar di Polda Metro? Kombes Zulpan Jawab Begini
Dari tangan pelaku petugas mengamankan 16 unit sepeda motor dan 1 unit mobil serta belasan kunci leter T.
Para pelaku atas nama Ryansyah, Fredy, Riki, Hendra, Dandi, Randi, Abdul Manan, Kurnia, dan Kusnadi diamankan dalam operasi kejahatan kendaraan serta seorang penadah atas nama Randi Putra.
BACA JUGA: Siapa yang Kehilangan Motor? Silakan ke Kantor Polisi, Bawa Surat Kendaraan
"Pelaku ditangkap atas dasar laporan warga yang kehilangan kendaraan bermotor, sehingga petugas langsung disebar untuk menangkap pelaku. Para pelaku ditangkap di rumah dan di tempat persembunyiannya masing-masing. Kami juga mengamankan belasan kunci leter T," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Selasa.
Selama ini pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di tempat umum, parkiran pusat perbelanjaan, rumah makan kafe, dan perumahan.
Saat menjalankan aksinya pelaku membagi tugas memetik, memantau situasi dan membawa kabur kendaraan hasil curian dalam hitungan cepat.
"Sebagian besar kendaraan hasil curian dijual ke penadah di wilayah selatan dan luar Cianjur dengan harga mulai dari Rp 2,5 juta hingga belasan juta rupiah untuk kendaraan roda empat. Barang bukti yang berhasil diamankan belasan sepeda motor dan 1 unit mobil," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Kami terus mengimbau pemilik kendaraan untuk ekstra hati-hati dan selalu menggunakan kunci ganda serta selalu mengawasi ketika kendaraan diparkir lama di tempat umum atau di halaman rumah, guna menghindari aksi pencurian," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti