Siapa yang Kehilangan Motor? Silakan ke Kantor Polisi, Bawa Surat Kendaraan

Minggu, 06 Maret 2022 – 04:59 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat menunjukkan barang bukti. (ANTARA/HO/Humas Polres Majalengka)

jpnn.com, MAJALENGKA - Selama Operasi Jaran Lodaya 2022 mulai 17-26 Februari 2022, Polres Majalengka menangkap sembilan pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

Dari tangan para tersangka polisi menyita beberapa barang bukti.

BACA JUGA: Wanita TNI AD Melawan 2 Perampok, Ternyata Residivis

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan sembilan tersangka yang ditangkap itu dari delapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang diungkap saat Operasi Jaran Lodaya 2022.

Menurutnya, operasi tersebut digelar sejak 17 sampai dengan 26 Februari 2022. Sasaran operasi ini ialah pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Atap Lippo Mall Kemang Ambruk, 5 Pengunjung Terluka

"Selama berlangsungnya kegiatan itu, kami mengungkap delapan kasus di antaranya tujuh kasus curanmor dan satu kasus pencurian traktor dan mengamankan sembilan orang tersangka," tuturnya.

Edwin menyampaikan dari delapan kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka, di antaranya di Kecamatan Sukahaji, Cigasong, Sindangwangi, Jatiwangi, Sumberjaya, Kertajati, Kecamatan Majalengka, dan kecamatan lainnya.

Dia mengatakan barang bukti yang disita sebanyak 28 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat jenis pikap.

Para tersangka, lanjut Edwin, dikenakan Pasal 368 KUP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

"Untuk warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang ke Polres Majalengka dengan membawa surat-surat kendaraan. Jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler