BACA JUGA: Kepsek Tega Telanjangi Siswa SD
Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali mengeksekusi 1 orang mana dewan lagi yaitu Ismadanir Ismail, BA dari PAN pada Selasa (4/5)BACA JUGA: Hari Ini Tim Jakarta Tiba di Abepura
Pelaksanaan eksekusi terhadap Ismadanir berjalan lancar
BACA JUGA: Bermula dari Aksi Pemukulan Pegawai Lapas
Setelah melengkapi data diri dan administrasi, Ismadanir diantar dengan mobil khusus tahanan ke Lapas MalaberoSetibanya di Lapas, Ismadanir langsung ditempatkan KPLP Lapas Malabero Fajar Nurcahyo, SH, Bc.Ip ke Blok A Kamar 17, blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling)Bersama-sama dengan 16 napi lainnya, Ismadanir harus melewati masa karantina ini untuk akhirnya dipindahkan ke sel tahanan normal.
Kajari Bengkulu, Rodip Sukarman SH melalui Kasi Pidsus Wenharnol, SH, MH mengatakan, dengan sikap Ismadanir yang kooperatif mendatangi Kejari, pihaknya tidak perlu bertindak dengan cara yang berlebihanTugas pihaknya mengantarkan Ismadanir ke Lapas guna menjalani tahanan selama 8 bulan 10 hari pasca putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasinya
"Untuk uang pengganti Rp 91,9 juta, Ismadanir belum membayarnyaNamun setelah menjalani masa tahanan tepat satu bulan, baru ada komitmennyaKalau tidak dibayar diganti penjara 3 bulan Selebihnya Ismadanir juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata Wenharnol kepada Rakyat Bengkulu (JPNN Grup).
Sementara itu KPLP Lapas Malabero Fajar Nurcahyo, SH, Bc.Ip mengatakan, untuk masa mapenaling ini kalau terpidana koopertif satu minggu berkelakuan baik sudah bisa dipindah ke sel tahanan biasaNamun jika tidak kooperatif mapenalingnya bisa terus bertambah"Yang jelas di blok ini tidak enakSempit-sempitan, bau dan sebagainya, jadi kalau tidak berkelakuan baik bisa lama di sini," terang Fajar
Ismadanir sendiri enggan berkomentar panjang lebarNamun ditanya masalah uang pengganti, ia mengaku belum punya uang"Saya akan menjalani dulu masa hukuman sayaYang jelas kalau ditanya bayar uang pengganti, untuk saat ini saya tidak punya uangKita lihat saja nanti," tukas Ismadanir singkat
Dengan ditolaknya kasasi terpidana, otomatis hukuman yang harus dijalankan terpidana disesuaikan dengan putusan sebelumnya, yakni putusan 1 tahun penjara Pengadilan Tinggi BengkuluUntuk itu Ismadanir harus menjalani hukuman penjara yang masih bersisa 8 bulan 10 hari
Sekedar mengingatkan, 9 mantan anggota DPRD Kota Bengkulu yang lebih dulu dieksekusi itu tidak lain Mawardi Hasyim (PKP), Nawawi Sinil (PPP), Edi Agusdin (PDIP), Dazrul Aini (TNI/Polri), Syaharul Badri (PBB) dan Syamsul Hadi (PAN)Sebelumnya juga ada satu orang lagi yaitu Ibrahim Ratin (Golkar)Namun meninggal saat menjalani masa hukuman di Lapas MalaberoTiga lainnya Buchari Kasim (Golkar), Drs H Heri Aswandi (PKB) dan R Biratmo (PDIP)Juga A Zarkasih (PKS), namun hukumannya sudah impas dengan masa tahanan yang pernah dijalaninya. (sca)
10 Mantan DPRD Kota yang Dipenjara
1Mawardi Hasyim (PKP),
2Nawawi Sinil (PPP),
3Edi Agusdin (PDIP),
4Dazrul Aini (TNI/Polri),
5Syahrul Badri (PBB)
6Syamsul Hadi (PAN)
7Buchari Kasim (Golkar),
8Drs H Heri Aswandi (PKB)
9R Biratmo (PDIP)
10Ismadanir Ismail (PAN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Sipir Demo, 18 Napi Kabur
Redaktur : Tim Redaksi