jpnn.com, GOWA - Penyidik Polres Gowa sudah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan mahasiswa bernama Muhammad Khaidir (23), di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (10/12).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, korban tewas setelah dikeroyok di dekat masjid
BACA JUGA: Pembakaran Polsek Ciracas Rugikan Negara Rp 1 Miliar
Adapun kesepuluh tersangka yang sudah ditahan yakni RDN (47), ASW als Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49), HDL (54), LN (16), dan ICZ (17).
“Sudah ditahan dan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Dedi, Selasa (18/12).
BACA JUGA: Polda Metro Bekuk Pasutri Pengeroyok Anggota TNI
Menurut dia, awalnya penyidik hanya menetapkan tujuh orang, namun dari pengembangan didapati ada tiga pelaku lainnya. “Total sudah ada sepuluh,” imbuh dia.
Dedi menjelaskan, kronologi peristiwa itu berawal saat Muhammad Khaidir hendak menunaikan salat di masjid, tetapi pintu masjid terkunci.
BACA JUGA: Dua Pelaku Pengeroyok TNI di Ciracas Ditangkap
Kemudian, dia mendatangi rumah seorang warga berinisial YDS yang lokasinya tak jauh dari masjid untuk meminta dibukakan pintu masjid.
Setelah tiba di rumah YDS, korban Khaidir mengetuk pintu. Namun, ketukan tersebut dianggap mengancam oleh pemilik rumah. YDS menegur korban, namun korban tidak menanggapinya.
YDS lalu menuju masjid. Sesampainya di masjid, YDS bertemu dengan marbot berinisial RDN yang kemudian menggunakan alat pengeras suara untuk menyampaikan pesan bahwa seolah-olah ada maling di masjid.
Khadir lantas menuju ke masjid. Warga telah berkumpul di masjid dan langsung mengeroyok Khadir dengan tangan kosong serta kayu hingga dia meninggal dunia.
"Akibatnya, korban meninggal dunia karena dilakukan pukulan, baik menggunakan tangan kosong maupun balok kayu," kata Dedi.
Atas adanya insiden itu, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Masyarakat diminta untuk melapor ke polisi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Semuanya harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, jangan main hakim sendiri,” tandasnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru Soal Anggota TNI yang Dikeroyok Tukang Parkir
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan