10 Pekerja Tertimbun di Tambang Emas Ilegal, H dan R Jadi Tersangka

Minggu, 22 November 2020 – 17:38 WIB
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dani memberikan keterangan pers di Pangkalan Bun, Minggu (22/11/2020). ANTARA/HO

jpnn.com, PANGKALAN BUN - Penyidik Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menetapkan dua orang berinisial H (28) dan R sebagai tersangka dalam insiden tertimbunnya 10 orang penambang di wilayah itu pada Kamis (19/11) lalu.

Sebelumnya polisi telah menetapkan H (28) selaku penanggung jawab atau kepala rombongan pekerja tambang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di Kelurahan Pangkut tersebut.

BACA JUGA: Area Pertambangan Emas Longsor, 10 Orang Tertimbun

Terbaru, penyidik kembali menetapkan satu tersangka lagi berinisial R. Dia merupakan pemodal penambangan ilegal itu.

"Tersangka R merupakan pemilik lahan sekaligus yang memodali aktivitas penambangan secara ilegal yang menimbulkan longsor dan menimbun sepuluh orang pekerja tambang," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah di Pangkalan Bun, Minggu (22/11).

BACA JUGA: Anak Buah Habib Rizieq Tidak Terima Mayjen Dudung Langkahi Anies Baswedan

Tersangka R yang merupakan warga Desa Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Menurut AKBP Devy, R menyiapkan lahan sekaligus memberikan modal kepada tersangka H yang dipergunakan untuk membeli peralatan pertambangan sekaligus biaya kebutuhan sehari-hari para pekerja tambang.

BACA JUGA: Tolong Disimak, Ini Pesan Derry Sulaiman untuk Nikita Mirzani

Dalam aktivitas penambangan ilegal itu, tersangka H berkewajiban memberikan hasil tambang berupa emas kepada tersangka R melalui orang kepercayaannya untuk dijual. Hasil penjualannya setelah dikurangi biaya operasional dan utang atau bon para pekerja, baru sisanya dibagi rata.

Atas keterlibatannya tersebut, tersangka R dikenakan Pasal 158 junto pasal 35 UU Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Dengan ancaman (hukuman) kurungan penjara selama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," tegas Devy.

Kejadian nahas yang membuat sepuluh pekerja tambang tertimbun longsor tersebut terjadi pada Kamis (19/11) sekitar pukul 11.30 WIB, di daerah Sei Seribu Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kobar.

Sampai hari ini baru tiga korban yang berhasil ditemukan oleh tim gabungan yang melakukan pencarian. Ketiganya sama-sama berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yakni atas nama Yuda (24) dan Nurhidayat (28) asal Desa Salofa, dan Rana Solihat (20) asal Desa Cikeusal.

Sementara itu, tujuh penambang lain yang sebelumnya diberitakan telah ditemukan ternyata masih tertimbun Mereka masing-masing bernama Tatan (30), Muharom (22), Reza (20), Susa (25) , Bayu (25), Dian (26) dan Mukadir (47).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler