jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap sepuluh remaja dan pemuda yang terlibat tawuran dan balap liar pada awal 2023, Minggu (1/1).
Namun, polisi tidak melakukan tindakan hukum terhadap para remaja asal Kota Makassar dan Kabupaten Gowa itu.
BACA JUGA: 7 Rumah di Rappocini Terbakar, Uang Modal Usaha Hilang Diduga Diambil Orang
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya melakukan restorative justice atau keadilan restoratif kepada sepuluh remaja tersebut.
"Pada hari ini kami dari Polsek Rappocini melakukan penyelesaian masalah secara restorative justice kepada sepuluh pelaku tawuran dan balap liar," kata AKP Muhammad Yusuf, Selasa (3/1) sore.
BACA JUGA: Menjalankan Instruksi Kapolri, Kombes Budhi Lakukan Cara Ini untuk Dekat dengan Masyarakat Makassar
Perwira pertama Polri itu menjelaskan Polsek Rappocini menghadirkan orang tua maupun keluarga dari para remaja tersebut.
Selanjutnya, para remaja itu diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka di kemudian hari.
BACA JUGA: Pencuri HP di Makassar Ditangkap Polisi, Caranya Beraksi Terbilang Nekat
Mereka akan diproses hukum jika mengulangi perbuatan yang melanggar hukum itu.
"Kami hadirkan pihak keluarga saat membuat surat pernyataan dengan para pelanggar ini," tutur AKP M Yusuf.
Kepala para remaja itu tampak plontos karena baru digunduli. Selain itu, mereka juga dibawa ke Masjid Baitul Muslihin Katangka untuk mengikuti pembinaan mental dan rohani.
"Atas persetujuan keluarga, kesepuluh pemuda tersebut dibawa ke Masjid Baitul Muslihin Katangka untuk dilakukan pembinaan mental dan rohani di bawah bimbingan ustaz," tambahnya.(mcr29/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi