jpnn.com, BATAM - Sepuluh persen dari dua ribu apartemen di Batam dikuasai warga negara asing (WNA).
Menurut Ketua DPD REI Khusus Batam Achyar Arfan, angka tersebut masih sedikit.
BACA JUGA: Pemprov DKI Akan Bangun Apartemen Khusus PNS
Sebab, posisi Kota Batam berada di wilayah yang strategis, yakni berdekatan dengan Singapura dan Malaysia.
"Mungkin karena kemudahan untuk memiliki properti di Batam untuk WNA masih jauh dari harapan," kata Achyar kepada Batam Pos.
BACA JUGA: Veranda Residence Kelar, Harga Mulai Rp 1,7 Miliar
Dia menambahkan, banyak WNA yang ingin berinvestasi dalam bentuk properti di Batam.
Namun, untuk kepemilikan itu masih sulit. Sebab banyak regulasi yang harus dipenuhi.
BACA JUGA: Luncurkan Apartemen Baru, Gunawangsa Sasar Segmen Premium
"Batam ini sangat luar biasa sebenarnya. Selain keindahan alam, kulinernya juga sangat beragam," katanya.
Dia mengatakan, WNA bisa memiliki properti di Batam hanya untuk rumah atau properti yang berstatus sertifikat hak pakai dengan durasi 30 tahun.
Setelah itu, hak pakai tersebut diperpanjang lagi menjadi 20 tahun dan diperbarui lagi selama 30 tahun.
Dengan begitu, WNA bisa tinggal di properti yang mereka beli selama 80 tahun.
Ketentuan lainnya, WNA hanya bisa membeli properti jika memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam bentuk kartu izin tinggal terbatas (kitas). (iil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Segmen Menengah, Penjualan PT PP Properti Melesat
Redaktur & Reporter : Ragil