10 PNS yang Dirotasi Anies Kini Tidak Jelas Nasibnya

Senin, 06 Agustus 2018 – 20:46 WIB
Pak JK dan Anies Baswedan. Foto: Tim Media Wapres

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebutkan sepuluh PNS yang dipensiunkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ini tidak jelas keberadaannya.

KASN mengatakan sepuluh PNS itu tidak diberikan pensiunnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga statusnya menjadi tidak jelas.

BACA JUGA: Hotman Paris Kritik Kebijakan Anies-Sandi Soal Ganjil Genap

"Ketika orang dipensiunkan padahal dia belum waktunya pensiun batas usia pensiun (BUP). Belum 60 tahun, tapi dipensiunkan, makanya kami katakan ke BKN, tahan, di-hold dulu jangan diproses dulu pensiunnya karena ada masalah," kata Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Made Suwandi saat dikonfirmasi, Senin (6/8).

Made menjelaskan, pihaknya sudah memberitahu Anies agar mengembalikan jabatan sepuluh pejabat tinggi pratama yang dipensiunkan dini itu.

BACA JUGA: Naik Mobil RI 2, Pak JK Antar Anies Baswedan ke Balai Kota

Menurut Made, mereka tidak boleh dipensiunkan sebelum usia 60 tahun.

"Artinya masih pegawailah, dia (Anies) harusnya jangan gitukan orang. Jadi double (masalah) orang, udah kena dipensiunkan, uang pensiunnya gak dibayar," kata dia.

BACA JUGA: Besarnya Cinta Anies Baswedan Kepada Bu Aliyah

Oleh karena itu, Made merekomendasikan BKN untuk menyelesaikan masalah sepuluh PNS DKI itu.

Kemudian, KASN kata Made juga sudah memberikan surat tebusan untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kementerian Dalam Negeri.

"Rekomendasi kami satu bulan sampai 26 Agustus. Kalau sampai tanggal itu belum direpsons, kami bakal ke presiden laporan. Pasti presiden panggil Kemendagri, Pemda, BKN bagaimana solusi DKI," kata dia. (tan/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KASN: Pejabat yang Sudah Dilantik Anies Tidak Sah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler