10 Syarat dari Demokrat Dibahas saat Paripurna

Rabu, 24 September 2014 – 19:56 WIB
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR untuk pengambilan keputusan tingkat I RUU Pilkada di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati RUU pilkada dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II, Kamis (25/9).

Keputusan ini ditetapkan Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa dalam Raker yang dihadiri Mendagri Gamawan Fauzi dan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan, Rabu (24/9) sore.

BACA JUGA: Ini Alasan Anas Minta Sumpah Kutukan

"Alhamdulillah kita telah menyetujui RUU Pilkada dibawa ke paripurna. Kita berharap besok ada kesimpulan terbaik di Paripurna," kata Agun saat menutup raker tersebut.

Secara umum tidak ada perubahan mendasar dalam raker tadi. Opsi Pilkada langsung tetap diusung oleh PDIP, PKB dan Hanura, ditambah Demokrat yang mengusulkan opsi ketiga, langsung dengan 10 syarat. Sedangkan Pilkada tidak langsung lewat DPRD didukung Golkar, Gerindra, PPP, PAN, dan PKS.

BACA JUGA: Bupati Banjar Digadang jadi Menteri PU

Ketua Panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja, usai raker mengatakan opsi besar yang akan diputus dalam paripurna besok ada dua, yakni Pilkada langsung atau tidak langsung di DPRD.

Nah, untuk opsi ketiga dari Demokrat, langsung dengan 10 syarat baru akan dibahas dalam paripurna tersebut.

BACA JUGA: Anas Sedih Divonis Delapan Tahun

"Ada opsi langsung dan tidak langsung, apakah langsung versi Demokrat atau PDIP atau tidak. Tetap dua opsi besarnya langsung dan tidak langsung. Opsi ketiga versi Demokrat itu besok dibahas di Paripurna," kata Hakam Naja.

Dikatakan, di paripurna Panja akan melaporkan hasil kerjka Panja yang telah disepakati di tingkat I. Sekaligus melaporkan ada usulan dari Demokrat agar dimasukkan opsi Pilkada langsung dengan 10 syarat.

Nantinya, forum lobi lah yang akan memutuskan nasib opsi dari partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.(Fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Minta Hakim dan Penuntut Umum Lakukan Sumpah Kutukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler